Pematang Siantar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek, mengangkat visi untuk membangun kesadaran cinta dan bangga merek indonesia.
Mendukung tercapainya visi itu, Staf Khusus Menkumham RI, Bane Raja Manalu, menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Merek, Rabu (29/3/2023), di Aula Kampus Nomensen, Jalan Sangnualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Penguatan merek itu penting untuk perlindungan dan manfaat ekonomi,” kata Bane di hadapan seribuan pelaku UMKM asal Kota Pematang Siantar dan Simalungun.
Disampaikan Bane, untuk mendorong para pelaku UMKM menambah nilai ekonomis atau komersial produk, salah satu strateginya adalah dengan merek.
“Saya bangga memakai produk lokal. Tapi, merek produknya harus kuat. Seperti kain Endek Bali yang harganya melonjak tinggi setelah brandnya dipakai Christian Dior dalam Paris Fashion Week,” beber pemilik Bagak Konveksi ini.
Bane memaparkan, tujuan pertemuan pada kegiatan itu adalah untuk membuat pelaku UMKM naik kelas. Sumatera Utara adalah peringkat ke tujuh tertinggi hak cipta dan merek di Indonesia. Nomor satu dari seluruh kepulauan sumatera. dan Kota Pematang Siantar adalah nomor satu tertinggi merek dan hak cipta se Sumatera Utara.
“Harga suatu produk bukan hanya ditentukan oleh bahan materialnya, tetapi ada rasa yang meningkat dari brand yang melekat,” pungkas Bane Raja Manalu.
Penguatan instrumen dan implementasi teknologi digital merupakan akselerasi peningkatan kualitas layanan publik Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI. Sehingga kini pelayanan Kekayaan Intelektual semakin mudah, murah dan cepat. Selain menambah pengetahuan, langkah ini diharapkan dapat memerdekakan rumah tangga secara keuangan.
“Saya berharap semua yang hadir sadar akan pentingnya penguatan merek. Agar produknya lebih mahal nilainya. Penguatan merek itu penting, agar orang serasa lebih pantas membayar produk tersebut lebih mahal,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sertifikat Merek juga bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia, atau jaminan hutang ke Bank. Kebijakan ini adalah terobosan yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.(Widya)