Kualasimpang – Warga Aceh Tamiang menyerahkan sepucuk senjata api AK-56, disinyalir sisa masa konflik Aceh, Kamis, (6/4/2023).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis yang menerima langsung senjata api laras panjang jenis AK-56 peninggalan masa konflik.
Senjata tersebut diserahkan oleh seorang warga di Polres Aceh Tamiang.
AKBP Muhammad Yanis mengatakan, penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang makin baik kepada institusi Polri.
“Kita menerima satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dari seorang warga, di mana senjata ini merupakan peninggalan masa konflik Aceh,” ungkap Yanis, dalam keterangannya, Jumat, (7/4/2023).
Yanis juga menyampaikan, pemusnahan senjata api, khususnya peninggalan konflik merupakan salah satu kesepakatan perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM pada 15 Agustus 2005 silam.
“Tentunya, kami sangat mengapresiasi pemilik senjata dengan kesadaran sendiri mau menyerahkannya. Apalagi, senjata ini sudah disimpan dengan waktu yang cukup lama,” demikian, kata Yanis.
Senjata AK-56 tersebut akan disimpan di gudang senjata Polres Aceh Tamiang sebelum dilakukan pemusnahan.