Sigli – Seorang buruh harian lepas, inisial MS (40) diamankan beserta Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie.
MS beserta tiga paket barang bukti sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,05 gram diamankan Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh AKP Rahmat, SH di pinggir jalan Gampong Baroh Barat Yaman Kecamatam Mutiara Kabupaten Pidie, Kamis (20/4/2023).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, SH. Kepada wartawan mengatakan, pelaku warga gampong Ulee Birah Kecamatan Indrajaya, diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitasnya di Gampong Baroh Barat Yaman Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, karena menjual sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, sekira pukul 02.00 WIB dini hari kamis, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan benar saja, saat diamankan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu satu paket dan selanjutnya atas pengakuan tersangka masih ada menyimpan sabu di tempat lain, selanjutnya Tim menemukan lagi dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang di temukan di Ruko tepatnya di Gampong Dayah Bubue Kecamatan Peukan Baro Pidie, dan total barang bukti sabu yang di sita dari pelaku MS seberat 1,05 gram ”, ungkap AKP Rahmat, SH.
Dari hasil interogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengakui barang tersebut berasal dari seseorang yang bernama A (DPO), jelas Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH.
“Selanjutnya pelaku MS beserta Barang Bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Res Narkoba Polres Pidie.