Sigli – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, kembali meringkus dua pemuda Gampong Jeumerang Kecamatan Kembang Tanjung inisial JD (25) dan MM (28), di duga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Dua pemuda itu diringkus polisi di jalan Gampong Lancang Teungoh Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie pada Minggu, (23/4/2023) pukul 22.30 WIB.
“Dua orang pelaku tersebut berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH kepada wartawan, Senin (24/4/2023).
“Dari tangan MM, polisi berhasil menyita Barang Bukti, (BB), berupa satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan beratnya 0,24 gram. Satu handphone warna biru disita dari pelaku JD, ungkap AKP Rahmat, SH.
Lanjut Kasar, dari keterangan kedua pelaku, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pelaku bernama S (DPO).
“Selanjutnya kedua pelaku beserta BB diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Res Narkoba Polres Pidie AKP Rahmad.