Sigli – Dituduh selingkuh dengan istrinya M.Yasin warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dibacok oleh tetangganya inisial H,(49), warga setempat, Jumat, (21/4/2023), sekira pukul 18.15 WIB.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Polres Pidie, Kamis, (4/5/2023), di Saung Sat Reskrim Polres Pidie.
Dalam konferensi pers itu Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada awak media mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dan diduga motif sakit hati. Karena korban menuduh pelaku berselingkuh dengaistri korban, sehingga korban dianiaya dengan sebilah parang dan korban mengalami lima luka bacokan yang cukup parah dilengan dan kepala. “Jadi korban sempat diopname di rumah sakit,”jelasnya.
Kemudian kata Kapolres, pelaku membacok korban karena sudah dituduh selingkuh dengan istri korban yang usianya mencapai 70 an itu. Kasus ini masuk dalam perencanaan penganiayaan terhadap korban dan motif masih didalami pihak polisi. “Kita masih mendalami kasus ini,”pungkas dia.
Sedangkan saksi korban belum bisa diperiksa karena kondisinya masih dalam perawatan dan saksi yang diperiksa anak korban yang ditangkap pihaknya di Tanjung Morawa Sumatera Utara dan sepeda motor barang bukti disita di Teupin Raya karena dititipkan di sana, sedangkan hubungan pelaku dan korban bertetangga, saat kejadian itu setelah korban mengatai pelaku selingkuh dengan istrinya, pelaku langsung pulang mengambil sebilah parang dan membacok korban lima kali. “Jadi apa benar pelaku berselingkuh dengan istri korban masih kita dalami,”tegas Kapolres.
Untuk pelaku akan dikenakan dengan
Pasal 353 JO Pasal 354, KUHP ancaman kurungan maksimal 8 tahun.