Sigli – Dua warga Gampong Balee Tuha dan Gampong Balee Rastong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, harus berurusan dengan polisi. Dimana yang bersangkutan ditangkap karena mengkonsumsi sabu, Kamis, (4/5/2023), sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmad,SH, kepada wartawan, Jumat,(5/5/2023), mengatakan, sebelumnya polisi dimana Antoni Bin Zakaria, (40), warga Gampong Balee Tuha sering mengkonsumsi sabu danembuat polisi menyelidiki informasi tersebut. “Jadi saya turun langsung memimpin anggota untuk penyelidikan informasi tersebut,”jelasnya.
Sekira pukul 22.00 WIB, polisi melihat Antoni dan Faisal Bin Idris, (24), warga Gampong Balee Rastong Kecamatan Peukan Baro, sedang berada di doorsmer Gampong Lueng Mesjid dan polisi menghampiri mereka berdua, lalu mereka berdua diperiksa dan ditemukan dua paket narkoba jenis sabu di atas meja.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit I mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang itu diperoleh dari A ( DPO ). “Mereka berdua langsung kita ringkus,”tegas AKP Rahmad
Lalu kata Kasat Narkoba, pada pukul 22.30 WIB tsk dan BB diamankan ke Mapolres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.