Sigli – Rapat Badan Musyawarah, (Banmus), Pergantian Antar Waktu, (PAW), pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), Pidie, kembali gagal setelah sebelumnya juga gagal dilakukan.
Gagalnya Banmus PAW Pimpinan DPRK dari Partai Golkar disebabkan anggota Banmus yang hadir tidak memenuhi quoti diatas 50 persen. Sehingga Banmus tidak bisa dilanjutkan.
Sementara itu Ketua DPRK Pidie yang juga selaku Ketua Banmus, Mahfuddin Ismail, kepada wartawan mengatakan, pihaknya selaku Pimpinan dewan tetap mengikuti regulasi yaitu mengacu pada tata tertib (Tatib) dewan, setiap rapat Banmus baru sah apabila anggota Banmus hadir 50 persen plus satu, artinya harus hadir 11 Orang dari 20 orang anggota Banmus DPRK Pidie. “Jadi jika tidak memenuhi quota tidak bisa kita lanjutkan,”jelasnya.
Menurut Mahfuddin, rapat susulan Banmus ke dua ini yang di mulai pukul 10.40 WIB hanya di hadiri 7 orang anggota Banmus. Artinya tidak memenuhi Qourom Rapat, kemudian rapat diskor 1 jam dan di lanjutkan kembali pada pukul 11.50 WIB ternyata setelah di tunggu 1 jam anggota Banmus yang hadir juga masih orang yang sama, artinya Banmus hari ini gagal lagi. “Jadi kita tidak bisa bermusyawarah tanpa dihadiri diatas 50 persen anggota Banmus,”tegas dia
Terkait tidak hadirnya anggota Banmus kata Mahfud, kami sampaikan bahwa Pimpinan dewan Hanya memfasilitasi (Memimpin ) jalannya setiap kegiatan – kegiatan dewan, terkait ketidakhadiran anggota Banmus itu menjadi hak pribadi anggota Banmus masing – masing.”Jadi pimpinan tidak bisa “menveto”kehadiran setiap anggota dewan dan semua yang kita lakukan sudah mengikuti aturan yang berlaku,”demikian kata Mahfuddin Ismail yang juga politisi Partai Aceh itu.