Sigli – Rapat Badan Musyawarah, (Banmus), pergantian antar waktu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), setempat yang digelar pada tanggal 18 April 2023 tidak sah secara hukum. Sebagaimana yang dijelaskan Ketua DPRK setempat Mahfuddin Ismail, pada media ini kemarin, (Jumat, 5/5/2023).
Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail yang menyebutkan pelaksanaan rapat Banmus pergantian pimpinan dewan telah dilangsungkan dua kali.
Demikian disampaikan Ketu Fraksi Golkar, (F-Golkar), DPRK Pidie, Teuku Saifullah.TS dalam siaran persnya kepada thetime23.com, Sabtu, (6/5/2023).
Pasalnya, kata T.Saifullah agenda rapat pertama yang dijadwalkan pada 18 April 2023, itu dianggapnya tidak sah karena mekanisme rapat tidak dijalankan. Artinya, lanjut dia rapat tersebut tidak dibuka dan ditutup oleh pimpinan serta tidak ada notulen rapat.
Sementara pada rapat yang digelar Jumat (5/5/2023) pukul 10: 40 WIB, dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail. Dalam rapat ini, kata T Saifullah anggota Banmus yang hadir berjumlah tujuh orang, sehingga oleh pimpinan dewan rapat tersebut memutuskan untuk menunggu kedatangan para anggota Banmus.
Akan tetapi setelah ditunggu sampai batas waktu pukul 11:50 WIB, juga tidak datang sehingga pimpinan menutup rapat tersebut, karena tidak memenuhi kuorum rapat.
T Saifullah TS, yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar,berharap pimpinan DPRK Pidie bisa bersikap lebih bijak dalam menyikapi persoalan itu, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Namun Sebelumnya Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, dalam keterangan Persnya mengatakan rapat Banmus membahas pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie, ini merupakan rapat kali ke dua yang dilaksanakan pihaknya. Rapat ini dimulai pukul 10:40 WIB, dan hanya dihadiri tujuh orang anggota Banmus.
Artinya, lanjut dia sesuai tata tertib (Tatib) dewan rapat Banmus soal pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie, ini tidak memenuhi Kuorum rapat. “ Kami pimpinan DPRK Pidie tetap mengikuti regulasi yang mengacu pada tata tertib (tatib) dewan. Dimana, setiap rapat Banmus baru sah apabila anggota Banmus hadir 50 persen plus satu. Artinya harus hadir 11 orang dari 20 orang anggota Banmus DPRK Pidie” kata Mahfuddin Ismail, menjelaskan.