Sigli – Selama dua pekan ini, Satuan Reserse Narkoba, (Satres Narkoba), Polres Pidie, berhasil membekuk delapan tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali,S.I.K, saat konferensi pers di Saung Mapolres setempat, Senin, (8/5/2023).
Lanjut Kapolres, dari delapan tersangka yang ditangkap pihaknya berhasil menyita Barang Bukti, (BB), 16,96 gram sabu. Sehingga polisi terus menganalisa dari keterangan tersangka sehingga bisa menangkap bandar narkoba yang ada di Kabupaten Pidie.
Kata Kapolres, dari Januari hingga 7 Mei 2023, terdapat 29 kasus narkotika ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Pidie, terdapat 28 kasus sabu dan 1 kasus ganja.
Untuk tersangka dari kasus narkotika sejak Januari hingga 7 Mei 2023 sebanyak 35 orang, terdiri dari 34 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus narkotika jenis ganja”, ungkap Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Polres Pidie juga menghadirkan 8 tersangka dalam 6 kasus narkotika jenis sabu dalam dua minggu terakhir, dengan BB sebanyak 16,96 gram, dan ini termasuk dalam kasus narkotika dari Januari hingga 7 Mei 2023.
Para tersangka merupakan pengedar dan pemakai dan mereka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) sub pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kapolres.
“pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dan kita berharap kerjasama dalam pemberantasan narkotika di Pidie terus mendapat dukungan semua elemen masyarakat”, pungkas Kapolres.
Menurut AKBP Imam Asfali, masih banyak pengguna narkotika di Pidie, sehingga perlu perhatian semua pihak dalam pemberantasannya. Seluruh komponen harus terlibat dalam pemberantasan narkotika, mulai dari keluarga, gampong hingga kedalam masyarakat.
“Upaya kita dalam memberantas narkotika juga dilakukan melalui imbauan tentang bahaya narkotika, edukasi kepada masyarakat dan lewat Jum’at curhat bersama para tokoh dalam rangka mencegah, menghentikan dan memberantas narkotika di Pidie.