Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus itu, mereka yakni DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam sebuah konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (18/5/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, setiba di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.
Hasil interogasi DA dan FA, jelas Kapolres, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi ini tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” terang AKBP Deden Heksaputera.
Terkait asal usul 12 kilogram sabu ini, tambah Kapolres lagi, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Dari ungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.