Aceh Utara – Polres Aceh Utara memusnakan Barang Bukti, (BB), Narkoba jenis sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin molen pengaduk semen, sementara ganja dibakar di halaman Mapolres setempat di Lhoksukon, Kamis, (25/5/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023, di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga tersangka yaitu DA, DN dan RI” ujar Kapolres.
Selanjutnya, Barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni ZI, RI, AI dan ZI,” ungkap AKBP Deden.
Ia menambahkan, untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp14,2 Miliar dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut juga dihadiri Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arif Kadarman S.H, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Zulfakruddin S.H dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe Maimun Idris, S.H., M.H.
Sementara 3 orang tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga terlihat dihadirkan ke lokasi pemusnahan.