Home / News

Jumat, 9 Juni 2023 - 11:00 WIB

Jumat Curhat, Polres Pidie kenalkan Polisi RW

- Penulis Berita

Sigli – Polres Pidie menggelar Jumat Curhat dan silaturahmi sekaligus memperkenalkan Polisi Rukun Warga, (RW), ke masyarakat Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Jumat (9/6/23).

Giat tersebut dihadiri Kapolres Pidie, Unsur Forkopimda Pidie, Wakapolres Pidie, Para PJU Polres Pidie, Para Kadus Pilot Projek antara lain, Kadus Pasi rawa, Kadus Gampong Blangpaseh, Kadus Cempaka, Gampong Blok sawah, Kadus Yudha Sejahtera, Kadus Kepiting Gp. Pasi Rawa, Kadus Mon Mumba Gp. Blangpaseh, Kadus Bahagia Gp Bloksawah dan Kadus Tepian Jaya Kecamatan Kota Sigli.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengatakan tujuan Jumat Curhat kali ini untuk memperkenalkan polisi RW kepada masyarakat dan Program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan RW atau Dusun.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Maksimalkan Patroli Cegah Aksi Premanisme

“Polisi RW akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, kata AKBP Imam Asfali, SIK.

Salah seorang masyarakat yang hadir dalam giat tersebut sempat bertanya kepada Kapolres Pidie, “Apa itu Polisi RW”.

Menanggapi pertanyaan dari salah seorang masyarakat tersebut, Kapolres Pidie menyebutkan Polisi RW adalah sebutan untuk petugas keamanan yang bertugas di tingkat lingkungan atau rukun warga (RW) atau dusun. Dan tugas utama Polisi RW adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta membantu masyarakat dalam hal-hal yang membutuhkan pertolongan, seperti kecelakaan atau bencana alam.

Baca Juga :  Peduli Penghijauan, Polres Pidie Tanam 2.500 Pohon Serentak

Lanjutnya Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar warga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar.

“Kebijakan polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rukun Warga. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ucap Kapolres Pidie.

Share :

Baca Juga

News

Jangan Terlibat Narkoba dan Jaga Kamtibmas

News

Dua Pekerja Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit

News

Pj Sekda Optimis Aceh Utara akan Kembali Bersinar Jika Punya SDM yang Kompeten

News

Gerebek Lokasi Perjudian, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

News

PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Pengancaman Terhadap Wartawan

News

Buka Puasa Bersama, H Rahmatullah Pastikan Maju Pada Pilkada 2024

News

Omset Tahunan BUMDes-Nya Mencapai Rp. 400 Juta

News

Diduga Depresi, Seorang Pria di Temukan Gantung Diri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!