Home / Politik

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:18 WIB

Dugaan Pelanggaran, DPRK Pidie Didesak Segera Panggil Pansel

- Penulis Berita

Sigli – Sehubungan dengan berita acara hasil rapat pleno Panitia Seleksi, (Pansel), Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Pidie pada Rabu, (5/7/2023), tentang penetapan dan pernyataan peserta nomor 001/PANSEL/KIP/PIDIE/2023 atas nama SRI WAHYUZHA lulus seleksi dan dapat mengisi quota 30 orang yang telah lulus sebelumnya, dengan alasan pemenuhan Quota 30 orang perserta.

Masyarakat peduli demokrasi meminta kepada Pimpinan dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten,(DPRK), setempat untuk segera memanggil Pansel KIP guna meminta penjelasan dan didengar klarifikasinya, karena terdapat beberapa aspek penting terkait dengan tugas dan fungsi Pansel KIP Pidie dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

“Sejumlah pertimbangan penting yang diabaikan dan sangat perlu untuk diperhatikan, antara lain :
Dengan adanya berita acara rapat pleno 5 Juli 2023 tersebut Pansel secara sadar mengabaikan ketentuan Pasal 15 (4) Huruf f yang memerintahkan Pansel untuk meluluskan paling banyak 30 orang dalam seleksi ujian tulis Balon Anggota KIP Periode 2023-2028. Pasal 15 Ayat 4 Huruf e dan f memerintahkan PANSEL untuk melakukan seleksi tertulis untuk menjaring 86 orang menjadi paling banyak 30 orang dan diumumkan di media, sementara Hasil dan Alasan berita acara rapat pleno itu dibuat oleh Pansel bukan berdasarkan seleksi ujian tulis dan tidak pernah diumumkan dimedia, sehingga patut demi hukum Komisi I mencabut atau memerintahkan Pansel mencabut berita acara tersebut. “Ini sudah melanggar aturan dan kewenangan, ” Jelas Muharamsyah.SH,MH, kepada thetime23.com, Kamis, (13/7/2023).

Baca Juga :  Ketua DPRK Pidie Didampingi Istri Mencoblos di TPS 2

Menurut Muharamsyah, alasan Pansel tentang “Pemenuhan Quota paling banyak 30 orang” sehingga meluluskan kembali saudar Sri Wahyuzha yang sebelumnya telah gagal dalam ujian tulis, adalah alasan tidak mendasar. Paling banyak 30 haruslah difahami secara yuridis merupakan Batas Maksimal (Ambang Batas) jumlah kelulusan ujian tulis. “Ambang Batas” tidak boleh difahami sebagai “Quota”, karena Quota adalah “Jumlah tertentu yang diberikan” yang sifatnya Pasti, tidak ada Paling banyak maupun Paling Sedikit, sementara ambang batas memiliki makna tidak boleh lebih tapi boleh kurang. Sehingga patut demi hukum Komisi I memerintahkan Pansel untuk mencabut berita acara rapat pleno tersebut karena bertentangan dengan ketentuan Huruf f Ayat 4 Pasl 15.

Tegas Muharamsyah, Pansel KIP adalah lembaga Adhock yang bertugas melakukan penyaringan dan penjaringan sesuai ketentuan Qanun. Penyaringan dan penjaringan dilakukan dengan beberapa tahapan seleksi. Pansel diperintahkan oleh Qanun untuk mengumumkan setiap hasil tahapan seleksi di media. Alur ini membuktikan bahwa Pansel bekerja tidak mundur ke belakang tetapi maju ke depan, sehingga setiap substansi penetapan yang diumumkannya adalah final dan mengikat, tidak boleh dirubah, kecuali sifatnya teknis;

Pansel KIP Pidie dibentuk oleh Komisi I DPRK Pidie karena amanah Qanun, maka Pansel dalan melaksanakan tupoksinya harus berdasarkan Qanun. Qanun adalah peraturan tertulis, sehingga Pansel harus melaksanakan apa yang tertulis dalam Qanun, dengan demikian Pansel dilarang melaksanakan apa yang tidak diperintahkan (tertulis) dalam Qanun. Dengan demikian meluluskan kembali orang yang tidak lulus ujian tulis dengan alasan pemenuhan quota adalah alasan mengada-ada dan dipaksakan sehingga menafikan proses tahapan seleksi yang diamahkan dengan jelas oleh Qanun. “Ini jelas pelanggaran yang dilakukan Pansel, ” papar dia.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Komisi I DPRK Pidie harus segera memanggil PANSEL KIP Pidie sebagai upaya pengawasan dan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat atas apa yang telah dipilih dan dibentuk.

“Kami tidak peduli dengan upaya-upaya politik kekuasaan yang coba dimainkan oleh beberapa oknum dengan tujuan meluluskan, mempertahankan, dan menetapkan orang-orangnya sebagai bahagian dari penyelenggara pemilu untuk memenangkan kelompoknya, karena bagi kami itu adalah prilaku busuk. Yang kami peduli adalah bagaimana setiap penyelenggara Negara baik yang berfungsi sebagai pengawas maupun pelaksana menjalankan setiap apa yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, bukan malah menemukan dan membuat hukumnya sendiri”,tegas Muharamsyah.

Atas nama Pasal 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yang menjamin Pelaksanaan Tahapan Penyaringan dan Penjaringan Anggota KIP Pidie, baik Hak dan Kewajibannya, Komisi I DPRK Pidie harus memanggil dan meminta penjelasan PANSEL KIP Pidie di dalam forum yang terbuka untuk umum.

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

Tiga Pimpinan DPRK Pidie ditetapkan

Politik

PPS Yang Bermasalah Tetap Akan diganti

Politik

Diduga Saksi Parpol Lolos Anggota PPS di Kecamaatan Muara Tiga

Politik

Dianggap Bermasalah, Enam Anggota PPK Mundur

Politik

Nasib Delapan Anggota PPK Diujung Tanduk

Politik

Panwaslih Aceh Minta KIP Pidie Ganti PPK Bermasalah

Politik

Perekrutan PPK dan PPS, Panwaslih Aceh Minta KIP Pedomani PKPU

Politik

Terkait Kasus Perekrutan PPK, KIP Diminta Segera Tindak Lanjuti

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!