Home / KRIMINAL

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:06 WIB

Polres Pidie Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

- Penulis Berita

Sigli – Kepolisian Resor, (Polres), Pidie, kembali berhasil membekuk dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil Honda Brio dan Innova. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres Pidie, Jumat, (4/8/2023).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K, kepada wartawan mengatakan, kejadian itu dilaporkan korban Lia Arianti Binti Anwar, (34) warga Gampong Rambong Meunasah Cot Kecamatan Mutiara Timur, pada 31 Juli 2023 dan Habibi,S.T Bin Hasballah, (34), warga Gampong Dayah Cot, Kecamatan Tiro/Truseb. “Mereka berdua korban penipuan dan penggelapan mobilnya,”tegas Kapolres.

Menurut AKBP Imam Asfali, kejadiannya pada 27 Juli 2023, sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara mobil Honda Brio milik Lia dirental oleh pelaku Muhammad Iqbal Bin Jailani ditangkap pada Senin 31 Juli 2023 pukul 22.00 WIB di penginapan Kecamatan Medan Selayang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Selain Muhammad Iqbal juga ditangkap tersangka satu lagi Martunis Bin Bukhari. “Jadi mereka berdua dibekuk di Medan,”tegas Kapolres.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Barat

Beber Kapolres bagaimana cara cara pelaku Martunis melakukan penipuan dan penggelapan mobil korban. Mereka dengan cara merental satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan satu unit Honda Brio warna putih melalui jasa rental atas nama Muhibbal Bin Razali warga Gampong Tiba Raya Kecamatan Mutiara Timur, dan kemudian setelah pelaku merental milik korban selanjutnya pelaku membawa lari kedua mobil tersebut dan juga pelaku mencabut atau dinonaktifkan GPS yang berada didalam mobil dan setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan ke dua mobil itu kepada korban. “Jadi dua pelaku ini kabur ke Medan Sumatera Utara,”pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Edar Sabu, Seorang Buruh Dibekuk

Kapolres menjelaskan, pada Kamis (27/8/2023), sekira pukul 23.00 WIB Martunis merental mobil Honda Brio milik Lia Arianti yang awalnya pelaku merental selama dua hari dengan harga sewa Rp. 700 ribu. Kemudian setelah jatuh tempo pelaku menghungi korban untuk menambahkan satu hari lagi sewa mobil tersebut, lalu pada Sabtu, (29/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB korban dihubungi dan masuk notifikasi oleh GPS , dan korban curiga bahwa GPS yang dia pasang di mobil tersebut sudah nonaktif. “Ini untuk menghilangkan jejaknya,”ungkapnya.

Setelah itu kata Kapolres, korban menghubungi pelaku melalui handphone namun nomor Handphone pelaku tidak aktif lagidan korban merasa takut sehingga korban membuat laporan polisi ke SPKTD. “Alhamdulillah ke dua pelaku berhasil kita tangkap di Medan,”pungkas AKBP Imam Asfali.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Diduga Masalah Keluarga, Pasutri Bacok Adik Kandung

KRIMINAL

Lima Penjudi Online dibekuk Polisi

KRIMINAL

Diduga Kios Milik Sekdes Tuha Bihue dibakar OTK

KRIMINAL

Diduga Oknum Angota Polres Curi Brodolan Sawit, Ini Kata Kapolres Aceh Tamiang

KRIMINAL

Anianya Korban di Pidie, Ditangkap di Banda Aceh

KRIMINAL

Enam Pelaku Curanmor di Pidie dibekuk Polisi

KRIMINAL

Mencuri di Medan, Ditangkap di Pidie

KRIMINAL

Diduga Bakar Rumah Isterinya, Terancam dibui 12 Tahun

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!