Pengedar Sabu Ditangkap di Lhokseumawe, 36 Paket BB Disita
Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil meringkus AB (39), dia diduga kuat penjual sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin, (14/8/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang sering melihat AB mengedar narkoba.
“Kita menerima informasi dari masyarakat, di kawasan tersebut tersangka yang menjual sabu, sehingga dilidik dan ditangkap,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Selasa, (15/8/2023).
Lanjut Jeffryandi, AB saat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Blang Mangat. Saat digeledah ternyata, petugas menemukan Barang Bukti, (BB), 36 paket sabu seberat 60 gram.
AB mengaku barang bukti itu miliknya, yang didapat dari SA—kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“AB beserta seluruh barang bukti kita amankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Jeffryandi.