Sigli – Merujuk pada aturan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR), yang berpindah Partai Politik, (Parpol), harus dilakukan Pergantian Antar Waktu, (PAW). Jika tidak Parpol yang dimaksud berpotensi digugat ke Pengadilan.
Hal itu dikatakan praktisi hukum Muharamsyah,SH,MH, kepada thetime23.com, Selasa, (17/10/2023). Lanjut dia, penyebab terjadinya PAW ada tiga hal yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. “Terkait dengan PAW ini tentu ada yang mengajukan, yakni dapat diajukan oleh Partai Politik dan bisa juga PAW itu diajukan oleh DPRK,”tegas Muharamsyah.
Lalu kata Muharamsyah, PAW yang dapat diajukan oleh DPRK yaitu anggota DPRK yang posisinya diberhentikan oleh DPRK karena melanggar Kode Etik atau UU MD3. dan anggota dewan ini diberhentikan oleh DPRK tanpa perlu ada surat pengajuan pemberhentian oleh partai politik.
Kemudian anggota DPRK yang meninggal dunia, PAW nya diajukan oleh parpol kepada DPRK terhadap yang bersangkutan untuk digantikan.
Sebut Muharamsyah, PAW diajukan karena diberhentikan, yakni diusulkan pergantian oleh Parpol karena melanggar AD/ART Partai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memegang KTA partai tersebut, sehingga diajukan pergantian.
Lalu PAW karena mengundurkan diri, juga posisinya harus diajukan oleh parpol. Mengundurkan diri ini ada dua penyebab, bisa karena mengundurkan diri dengan suka rela dan bisa juga mengundurkan diri karena mengajukan sebagai Calon Pilkada.
Sehingga prosesnya, parpol mengajukan pemberhentian kepada DPRK.
Kemudian DPRK memprosesnya dengan mengajukan atau bersurat kepada KIP untuk meminta nama calon PAW yang memenuhi syarat, dalam hal ini yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Salah satu posisi memenuhi syarat itu antara lain dia masih aktif sebagai anggota Parpol. dan KPU dalam hal ini akan melaksanakan proses verifikasi dan dikembalikan kepada DPRK.
Terkait dengan jawaban Komisi Independen Pemilihan, (KIP), kepada DPRK, KIP bisa merespon surat DPRK itu dengan dua cara yakni langsung memberikan nama PAW atau menyampaikan surat apabila ada klarifikasi.
Menurut Muharamsyah, terkait dengan anggota DPRK yang kembali maju namun melalui partai berbeda, hal itu mengacu kepada PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan. Dalam aturan tersebut menyatakan apabila anggota DPRK mengajukan diri atau mencalonkan diri melalui partai lain, wajib mengundurkan diri dari parpol sebelumnya. Selanjutnya KIP dalam hal ini melaksanakan verifikasi, untuk menentukan bakal calon DPRK ini memenuhi syarat atau tidak. hal itu menjadi kewenangan parpol, KIP sendiri sifatnya pasif yakni menunggu surat dari DPRK atas permohonan nama calon PAW. Demikian kata Muharamsyah.