Sigli – Kasus dugaan korupsi 49 Keuchik di Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, masih dalam tahap pemeriksaan saksi, akan tetapi terkendala karena saksi mantan camat setempat masih sakit dan belum bisa diambil keterangan. Meski Kasus itu terjadi dari 2016 hingga 2019 dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari), Pidie, beberapa waktu yang lalu.
“Kasus ini tetap kita tuntaskan, namun dikarena salah seorang saksi mantan Camat Indrajaya dalam keadaan sakit, yang bersangkutan belum bisa diperiksa dan masih sakit,”demikian kata Kasi Pidana Khusus, (Pidsus), Kejari Pidie, Ivan.SH.M.H didampigi Kasi Intel, Yudhi.SH.M.H, kepada thetime23.com, Selasa, (21/11/2023).
Lanjut Ivan, diakuinya dalam penyelidikan saat itu 49 keuchik dan camat setempat telah dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa untuk membuat dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong, (R-APBG), kepada pihak ketiga. “Tapi kita masih butuh keterangan mantan Camat, karena kesaksian dia menentukan kasus ini,”ungkap Kasi Pidsus.
Ivan menjelaskan, kasus tersebut terus diupayakan, akan tetapi masih ada yang kurang karena pihaknya belum bisa memeriksa salah seorang saksi yaitu mantan Camat Indrajaya, karena dia sakit belum bisa dimintai keterangan. “Jadi kita akan lanjutkan kasus itu, tapi kendalanya cuma itu saja,”jelas Ivan.
Kasi Pidsus menambahkan, kasus tersebut tetap dalam penanganan pihaknya, hanya saja harus menunggu kesembuhan dari saksi yang akan dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut jelas dan bisa dimeja hijaukan,
Hasil audit juga diperlukan, sebab persoalan dana desa tidak semerta-merta menjadikan Keuchik sebagai tersangka. “Kita tetap upayakan kasus ini segera selesai dan ada hasilnya,”pungkas Ivan.
Ivan mengatakan, kasus itu lebih mengarah ke gratifikasi dan bukan dugaan Korupsi, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari pihak ketiga terkait arah kasusnya. Akan tetapi jika saksi satu lagi belum bisa dimintai keterangan maka sulit bagi pihaknya menetapkan tersangka. Artinya pihaknya tetap mengupayakan kasus itu jelas dan bisa diselesaikan dengan baik. “Yang jelas kami tetap menginginkan kasus ini segera selesai,”tegas Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan.SH.M.H.