Aceh Tamiang – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Trengalek Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan online di salah satu rumah makan di Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (7/2/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H, kepada wartawan mengatakan, “Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang mendapat permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur menangka pelaku penipuan Online warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian kata Kapolres, Tim Opsnal Satreskrim bersama Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Niaga Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang.
Sekira pukul 14.30 WIB, tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap pelaku AR (46) dan sekira pukul 15.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah makan beserta barang bukti satu unit Handphone yang dibawa oleh pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas AKP Rifki
Rifki menambahkan, “saat ini pelaku yang diduga melakukan penipuan online sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit hp xiomi x3 gt warna putih dan 1 unit hp Asus rog 5 warna hitam dan sudah ditangani oleh Personel Sat Reskrim Polres Trengalek Polda Jawa Timur.”papar Kasat Reskrim.