Home / KRIMINAL

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:45 WIB

Diduga Seorang Kakek Perkosa Anak di Bawah Umur

- Penulis Berita

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur kembali berhasil menciduk seorang kakek yang diduga telah melakukan pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Selasa, (19/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,M.H kepada thetime23.com, Rabu, (20/3/2024), mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan SY, (38) warga Peureulak, dimana anak perempuannya yang berumur 14 tahun menjadi korban jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh AB, (63) warga Peureulak Timur.

Kasat Reskrim mengaku, pengungkapan ini bermula pada Selasa, (19/03/2024) sore ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa.

Baca Juga :  Terungkap Karena Selingkuh, Suami Habisi Nyawa Istrinya

“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu, (20/03/2024).

Setiba di Polsek Peureulak, lanjut Kasat Reskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa dia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY. Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Satreskrim mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Baca Juga :  Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘UqubatTa’zircambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Iptu Muhammad Rizal.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Diduga Masalah Keluarga, Pasutri Bacok Adik Kandung

KRIMINAL

Lima Penjudi Online dibekuk Polisi

KRIMINAL

Diduga Kios Milik Sekdes Tuha Bihue dibakar OTK

KRIMINAL

Diduga Oknum Angota Polres Curi Brodolan Sawit, Ini Kata Kapolres Aceh Tamiang

KRIMINAL

Anianya Korban di Pidie, Ditangkap di Banda Aceh

KRIMINAL

Enam Pelaku Curanmor di Pidie dibekuk Polisi

KRIMINAL

Mencuri di Medan, Ditangkap di Pidie

KRIMINAL

Diduga Bakar Rumah Isterinya, Terancam dibui 12 Tahun

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!