Aceh Tamiang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 10 kg, di Mapolres setempat, Kamis, (21/3/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M. Nazir, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan 10 bungkus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.545 gram.
“Pemusnahan BB jenis sabu seberat 10 Kg ini dilakukan degan cara di masukan ke dalam mesin pengaduk semen kemudian di campur dengan air dan semen lalu di aduk hingga larut kemudian dibuang kedalam lubang yang telah di gali lalu di bukur kembali .” Ujar Nazir
M. Nazir menegaskan “Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.