Home / Daerah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:17 WIB

Sampaikan LKPJ ke DPRK, Begini Kata Pj Bupati Aceh Utara

- Penulis Berita

Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara berlangsung di ruang sidang utama, Rabu sore, (27/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, di dampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, SSos, Wakil Ketua II Misbahul Munir, ST, dan Wakil Ketua III Kharuddin, ST. Rapat juga turut dihadiri Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, para pejabat Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, adalah menyampaikan LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui rapat paripurna DPRK. LKPJ tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.

Baca Juga :  Cegah Pungutan Liar, Polsek Seruway Sosialisasi Saber Pungli di Desa

Di samping itu, lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat.

Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ. “Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Aceh Timur Dapat Dua Penghargaan

Selanjutnya, di dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ diterima. Artinya, bila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, maka diharapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ paling lambat tanggal 27 April 2024 telah selesai dibuat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini menjadi salah satu bentuk penilaian dari pemerintah pusat dalam rangka kepatuhan menaati peraturan perundang-undangan.

“Adapun LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah kami sampaikan pada hari ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara. Termasuk di dalamnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. Selain itu, tindak lanjut dari Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ BUpati Aceh Utara tahun 2023 ini,” demikian Mahyuzar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Anak Shaleh Indonesia di Kabupaten Pidie diikuti 230 peserta

Daerah

Pameran dan Bazar UMKM Aceh Dibuka Malam Ini di Lhoksukon

Daerah

Tiga Puluh Personel Polres Pidie Naik Pangkat

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Diserahkan ke Komisi I DPRK

Daerah

Kasatres Narkoba dan Dua Kapolsek Polres Aceh Utara Sertijab

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Daerah

Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!