Home / Politik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:20 WIB

Diduga KIP Pidie Lantik Saksi Parpol Sebagai PPK Muara Tiga

- Penulis Berita

Sigli – Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, telah meloloskan dan melantik salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), Muara Tiga, mantan saksi Partai Politik, (Parpol), pada Pemilihan Legislatif, (Pileg), beberapa bulan yang lalu.

Padahal pada persyaratan untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), tidak dibenarkan yang pernah menjadi tim kampanye, pengurus Parpol dan pernah menjadi saksi pada pemilu.

Namun KIP diduga pura-pura tidak tahu dan meloloskan saksi tersebut sebagai PPK Muara Tiga dan sudah dilantik. Padahal yang bersangkutan terbukti pernah menjadi saksi Partai Golongan Karya, (Golkar), pada Pemilihan Anggota Legislatif, (Pileg), tahun 2024.

Dari laporan calon anggota PPK lainnya terdapat nama Kamaruddin pernah menjadi saksi Partai Golkar saat Pileg beberapa bulan yang lalu. Sehingga mereka melaporkan hal itu kepada media, dengan laporan tersebut media thetime23.com mencoba untuk konfirmasi kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara, (KPPS), ternyata benar ada nya yang bersangkutan adalah saksi dari Partai Golkar serta menunjukkan surat mandat kepada awak media.

Baca Juga :  Diduga Saksi Parpol Lolos Anggota PPS di Kecamaatan Muara Tiga

Informasi yang berhasil diperoleh thetime23.com, dimana Kamaruddin merupakan saksi Partai Golkar pada Pileg beberapa waktu yang lalu. Bahkan surat mandat yang dikeluarkan Partai Golkar nomor : MD – 14.3/ Golkar//II/LS-2024 yang ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie, Teuku Saifullah.TS, yang bersangkutan tercatat sebagai saksi pada Tempat Pemungutan Suara, (TPS), 2. Sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK Muara Tiga.

Sedangkan persyaratan menjadi anggota PPK yang dikeluarkan KIP Pidie, pada poin enam dijelaskan, calon anggota PPK tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Minta KIP tidak Terkontaminasi Kepentingan Kelompok

Menanggapi hal itu Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli kepada thetime23.com, Jumat, (17/5/2024), mengatakan, jika memang benar pernah menjadi pengurus parpol atau saksi parpol saat Pileg kemarin ya harus dianulir dan diganti dengan nomor urut enam. Akan tetapi semua itu akan di kaji dulu oleh tim tehnis apa memang harus diganti. “Saya kan harus melalui rapat pleno jika melakukan pergantian, ” jelasnya.

Ramli juga meminta kepada warga jika memang ditemukan hal seperti itu segera membuat sanggahan atau laporan kepada pihaknya. Sehingga nantinya akan dikaji kebenarannya, jika memang salah satu poin dalam persyaratan menjadi PPK tidak terpenuhi yang sudah dilantik pun harus dianulir dan diganti dengan lainnya. “Kalau memang ada temuan silahkan laporkan ke KIP biar kita proses sesuai prosedur, ” tegas dia.

Share :

Baca Juga

Politik

Empat Paslon Bupati Pidie Akan Bertarung Pada Pilkada, Ini Vsisi Misinya

Politik

KPA Pidie Siap Menangkan Mualem-Dek Fadh dan Sarjani-Al Zaizi

Politik

Tiga Pimpinan DPRK Pidie ditetapkan

Politik

PPS Yang Bermasalah Tetap Akan diganti

Politik

Diduga Saksi Parpol Lolos Anggota PPS di Kecamaatan Muara Tiga

Politik

Dianggap Bermasalah, Enam Anggota PPK Mundur

Politik

Nasib Delapan Anggota PPK Diujung Tanduk

Politik

Panwaslih Aceh Minta KIP Pidie Ganti PPK Bermasalah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!