Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan, (Panwaslih), Pilkada Aceh, minta Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), yang melanggar aturan meski sudah dilantik
Hal itu ditegaskan Panwaslih Pilkada Aceh Koordinator Wilayah, (Korwil), Pidie, Fuadi Yusuf kepada thetime23.com, Senin, (20/5/2024). Lanjut dia, kalau memang terbukti anggota PPK yang sudah dilantik benar anggota partai, pengurus partai, saksi peserta pemilu, KIP wajib melakukan pergantian. “Karena oknum anggota PPK itu sudah membuat surat pernyataan palsu, ” tegasnya.
Kata Fuadi, mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada yang sedang dilanjutkan oleh KIP, maka KIP seharusnya memberitahukannya kepada Panwaslih. Akan tetapi tahapan yang selama ini dilakukan oleh KIP Pidie tidak pernah diberitahukan kepada Panwaslih Aceh. “Kalau misalnya karena alasan belum adanya Panwaslih di Pidie, maka KIP bisa memberitahukannya kepada Panwaslih Aceh”, pinta Fuadi.
Sebut Fuadi, kan tidak harus ke Banda Aceh untuk memberitahukannya, cukup dengan surat atau melalu Whatshap. Namun KIP Pidie seperti mengabaikan keberadaan Panwaslih Aceh, “saya pernah berkunjung sekali ke KIP Pidie saat wawancara tanpa bisa duduk dengan ketua dan komisioner untuk sekedar koordinasi terkait tahapan perekrutan PPK dan PPS. ” Saya tidak tahu kenapa seperti ini”,paparnya.
Dirinya telah menyampaikan ke sekretaris KIP Pidie, cukup 10 menit saja untuk sharing tentang proses tersebut. Akan tetapi sayangnya koordinasi itu tidak terjadi, dia hanya berkomunikasi sekira 5 menit dengan seorang komisioner KIP dan itu pun dirinya masuk ke ruangan yang sedang berlangsung wawancara. “Kami heran juga apa yang dilakukan KIP Pidie”, ungkap Fuadi Yusuf.
Fuadi yang juga mantan Ketua KIP Pidie itu menilai perekrutan PPK di Pidie luput dari pengawasan Panwaslih, padahal tidak susah melakukan koordinasi agar isu-isu negatif yang menyebar seperti sekarang ini bisa kita minimalisir. “Mungkin kami selalu Panwaslih yang sudah dilantik tidak diakui oleh KIP Pidie”, tutur dia.