Sigli – Delapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), di Kabupaten Pidie, yang bermasalah terancam dipecat secara permanen. Karena mereka dianggap sudah melanggar aturan dan bila dalam sidang etik maka mereka tidak bisa ikut calon penyelenggara Pemilu selamanya. Namun jika mereka dengan kesadaran mengundurkan diri tentu saja lebih baik.
Demikian kata Ketua Komisioner Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, Ramli kepada wartawan diruang kerjanya Selasa, (21/5/2024).
Lanjut dia, nasib ke delapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), tersebut diujung tanduk dan sudah diberhentikan sementara. Sedangkan ada lima diantara mereka secara sadar sudah mengundurkan diri dari anggota PPK, sehingga mereka secara aturan sudah terlepas dari jeratan hukum dan tidak perlu disidang lagi. “Mereka dengan kesadaran sendiri mundur dari PPK, ” jelas Ramli.
Menurut Ramli kemungkinan mereka akan dipecat secara permanen, karena ada dugaan sudah melanggar aturan. Akan tetapi prosesnya harus melalui mekanismenya. Artinya KIP tidak sembarangan memecat orang yang sudah dilantik, tapi ada aturannya dan jika memang keputusan harus dipecat pihaknya pun tidak bisa mempertahankannya. “Kita tetap mengedepankan aturan yang berlaku, ” tegas Ketua KIP Pidie, Ramli
Terkait siapa saja mereka yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota PPK, kata Ramli datanya ada sama Azharuddin, karena ada bagiannya masing-masing. Jadi lima anggota PPK sudah mengundurkan diri dan pihaknya akan segera harus menuntaskan persoalan tersebut. “Kita tetap bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, “papar Ramli.
Sementara itu data yang diperoleh dari Azharuddin, ke lima anggota PPK yang sudah mengundurkan diri itu diantaranya, Fikaruddin PPK Glumpang Tiga Muhammad Fauzan PPK Glumpang Tiga, Suharnaidi PPK Glumpang Baro Fakridon PPK Simpang Tiga dan Safrizal PPK Kecamatan Mila.
Sedangkan kedelapan anggota PPK bermasalah itu diantaranya, PPK Kecamatan Padang Tiji Nur Asiah, PPK Kecamatan Keumala Nurul Husna, PPK Kecamatan Glumpang Tiga Muhammad Fauzan, PPK Kecamatan Simpang Tiga Fakhridon, PPK Kecamatan Glumpang Tiga Fikaruddin, PPK Kecamatan Mila Safrizal, PPK Kecamatan Indrajaya Jufrizal, dan PPK Kecamatan Muara Tiga Kamaruddin.