Home / Daerah

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:22 WIB

Pansel Panwaslih Pilkada Buka Pendaftaran

- Penulis Berita

Sigli – Panitia Seleksi, (Pansel), Panitia Pengawas Pemilihan, (Panwaslih), Pilkada, membuka pendaftaran calon Panwaslih sejak 22 hingga 26 Mei 2024.

Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten Pidie, Dr Safwan kepada thetime23.com, mengatakan, bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi pengawas pemilu bisa segera mendaftarkan diri. Karena pendaftaran sudah dibuka bebas dan harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan Pansel. “Jadi sudah bisa mendaftar bagi yang berminat”, pintanya.

Lanjut Safwan, kepada seluruh masyarakat Pidie bisa berpartisipasi untuk menjadi calon anggota Panwaslih Pilkada tahun 2024. Pendaftaran sudah dibuka dan silahkan datang ke sekertariat Pansel Panwaslih Pilkada di Gedung Pertemuan disamping Gedung DPRK Pidie. “Segala persyaratan bisa dibaca dibawah berita ini”, jelas dia.

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLIH KABUPATEN PIDIE Nomor : 01/pansel-panwaslih/pidie/V/2024

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh serta Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Nomor 14/DPRK-Pidie/2024 tentang Panitia Seleksi Panwaslih Kabupaten Pidie Tahun 2024 membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie, dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Taat menjalankan syariat islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik;
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
8. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit;
10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
11. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
15. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
16. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Aceh Timur Dapat Dua Penghargaan

 

a. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Panwaslih Kabupaten Pidie dengan melampirkan :

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; (dilengkapi setelah lulus tes tulis)
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba; (dilengkapi setelah lulus tes tulis)
8. Surat izin dari Pimpinan bagi ASN yang akan mengikuti seleksi;
9. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari pengadilan negeri; (dilengkapi setelah lulus tes tulis)
10. Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- tentang :
– Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan partai politik lokal;
– Surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota partai politik dan partai politik lokal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik dan partai politik lokal);
– Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
– Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih;
– Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
– Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan;
– Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih.

Baca Juga :  Cabang Fahmil Qur'an, Kontingen Pidie Masuk Final

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. (bila ada)
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie dapat diakses melalui link https://bit.ly/3wK5ZT2 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Seleksi.
3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie dengan alamat Gedung Meusapat Kab. Pidie, Jln. Tgk. Chik Ditiro No. 31 – Kota Sigli.
4. Dibuat masing-masing rangkap 1 (satu).
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 Mei s/d 3 Juni 2024
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Sigli, 22 Mei 2024

PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA PANWASLIH KABUPATEN PIDIE

Ketua DR. SAFWAN, S.Pd.I., M.Ag

Sektaris HABIBI, SH

Anggota SYARIFUDDIN, M.Ag

Anggota MUSLEM, M.Pd

Anggota JUNAIDI, S.Pd

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Anak Shaleh Indonesia di Kabupaten Pidie diikuti 230 peserta

Daerah

Pameran dan Bazar UMKM Aceh Dibuka Malam Ini di Lhoksukon

Daerah

Tiga Puluh Personel Polres Pidie Naik Pangkat

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Diserahkan ke Komisi I DPRK

Daerah

Kasatres Narkoba dan Dua Kapolsek Polres Aceh Utara Sertijab

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Daerah

Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!