Sigli- Kembali terjadi pelanggaran pada perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pidie. Dimana banyak saksi Partai Politik, (Parpol), yang ditetapkan sebagai anggota PPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu terungkap ketika salah satu peserta calon anggota PPS di Gampong Keupula Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, inisial ST membeberkan kepada wartawan, ST merasa dirugikan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.
Calon anggota PPS Pilkada 2024, ST mengatakan pihaknya protes kepada KIP Pidie, sebelum meluluskan seharusnya untuk mencermati latar belakang calon anggota PPS Pilkada 2024.
“Kami Protes dikarenakan adanya temuan atas nama Hamdani yang telah lulus pernah menjadi saksi partai Politik pada pemilihan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024,”bebernya kepada wartawan.
ST menjelaskan yang telah diluluskan oleh KIP Pidie calon anggota PPS atas nama Zulbardi sebagai Saksi Partai Gerindra dan Hamdani sebagai saksi Partai PDA pada pemilihan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024,
“Kedua anggota PPS yang akan dilantik dan pengambil sumpah itu terbukti mereka terlibat sebagai saksi parpol semua bukti ada di mantan PPS dan KKPS gampong setempat,” tuturnya.
Menurut ketarangan dari mantan PPS pihaknya melakukan pengecekan dipengumuman KIP hasil penetapan seleksi dengan Nomor: 376/PP.04.2-Pu/1107/2024, yang tercatat nama Hamdani dengan nomor pendaftaran 24-110712200424 dinyatakan terpilih
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kepada salah seorang mantan PPS pada pemilihan Caleg Pemilu 2024, yang bernisial ZA mengakui bahwa kedua nama Hamdani pernah terlibat sebagai saksi Partai PDA dan Zulbardi sebagai Saksi dari Partai Gerindra.
“Mereka terbukti bahwa benar saksi Parpol karena saat pemilihan Caleg Pemilu 2024, pernah menyerahkan surat mandat kepada PPS dan KPPS gampong setempat,” kata ZA.
“Kasian para peserta PPS yang telah mengikuti tes dari pertama tidak lulus karna tidak ada pendukungnya, aneh juga yang lulus dari PPK sampai PPS semuanya titipan,” ucap ZA.
Lalu Ia juga mejelaskan, seharusnya Divisi SDM atau KIP Pidie sebelum menerima pendaftran PPS untuk mencermati latar belakang calon anggota PPS yang bakal dipilih sebagai penyelenggara Ad Hoc untuk gelaran Pilkada 2024.
“Dengan temuan ini, KIP harus mengambil sikap agar tidak menjadi problem dikemudian hari,” tutupnya.