Home / Daerah

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:58 WIB

Polda Aceh Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional

- Penulis Berita

Banda Aceh – Polisi Daerah,(Polda), Aceh berhasil menghentikan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional Thailan-Indonesia, (Aceh), seberat 31 kg.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers Rabu, (5/6/2024), mengungkapkan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang dan pegunungan yang luas, sehingga memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

Abituren Akabri 1991 itu mengatakan, pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, (28/5/2024), di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur.

Lanjut dia, tim opsnal yang juga sudah meyelidiki target selama 25 hari langsung bergerak dan berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi diterima pihaknya.

“Mobil dicurigai itu dikejar dan diberhentikan dan stelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisi 11 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Lalu, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” jelas Achmad Kartiko.

Kata Kapolda Aceh, kedua tersangka itu adalah kurir dan mereka mengakui sabu-sabu itu dari Thailand dan diperoleh dari FS. Setelah itu, tim opsnal langsung ke rumah FS, akan tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Usai digeledah, di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni sabu-sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.

Baca Juga :  Empat gampong di Muara Tiga Belum Bisa Cairkan APBG

Untuk saat ini, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti 31 kg sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Achmad Kartiko.

*Berhasil Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi*

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan juga menyampaikan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.

Ia menjelaskan, pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.

Di lokasi ini tim opsnal berhasil mengamankan satu orang kuri berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg. Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik Am.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Lokasi yang pertama di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang—sudah DPO—untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilo,” jelas Achmad Kartiko.

Baca Juga :  Tiga Duta PTQ RRI Meulaboh Siap Berkompetisi Tingkat Nasional

Kemudian, sambungnya lagi, pada lokasi kedua petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.

Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Anak Shaleh Indonesia di Kabupaten Pidie diikuti 230 peserta

Daerah

Pameran dan Bazar UMKM Aceh Dibuka Malam Ini di Lhoksukon

Daerah

Tiga Puluh Personel Polres Pidie Naik Pangkat

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Diserahkan ke Komisi I DPRK

Daerah

Kasatres Narkoba dan Dua Kapolsek Polres Aceh Utara Sertijab

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Daerah

Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!