Home / Pemerintahan

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:24 WIB

Pemkab Aceh Utara Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp 48,1 Miliar

- Penulis Berita

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 ASN tahun 2024 sejak 5 Juni 2024 kemarin. Total jumlahnya mencapai Rp 48,1 miliar dibayarkan kepada para PNS dan PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, kepada wartawan, Kamis, (6/6/2024), mengatakan, pihaknya telah mencadangkan anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 para ASN tersebut. Selain ASN, kata dia, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK.

“Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak tanggal 5 Juni kemarin dan kita harapkan semua OPD sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing,” kata Nazar, Kamis, (6/6/2024).

Kata dia, untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp 48,194 miliar lebih. Dengan rincian sebesar Rp 48,007 miliar untuk gaji ke-13 bagi 8.271 orang ASN dan 1.096 pegawai PPPK, serta Rp 186,6 juta lebih untuk gaji ke-13 pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.

Baca Juga :  Pj. Bupati Respons Keluhan Keuchik pada Audiensi APDESI

Menurut Nazar, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan PenerimaTunjangan Tahun 2024.

Kemudian hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor900.1.1/1369/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024. Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pesan PJ Bupati Aceh Utara saat Pelepasan JCH Kloter 8

“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, mana pembayaran gaji ke-13 kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024,” kata Nazar.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, mengapresiasi kinerja BPKD AcehUtara yang berinisiatif membayarkan gaji ke-13 ASN lebih cepat sesuai dengan anjuran pemerintah. Apalagi dalam waktu dekat ke depan akan menghadapi Hari Raya Idul Adha dan menghadapi tahun ajaran baru bagi anak sekolah.

“Alhamdulillah, ASN Aceh Utara termasuk pegawai PPPK, dan Anggota DPRK, sudah mulai menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin,” ungkap Mahyuzar.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Upaya kendalikan inflasi, Pidie dan Sabang Jalin kerjasama

Pemerintahan

Pidie Dapat Piagam APIP Dari BPKP Aceh

Pemerintahan

Rakor Tetapkan Turun ke Sawah di 10 Kecamatan, Berikut Penjelasannya

Pemerintahan

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana dan Bagi Hadiah

Pemerintahan

Aceh Utara Terima Penghargaan dari KPK

Pemerintahan

Lagi, Aceh Utara Akan Kembali Terima Dana Insentif Fiskal

Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Sambut Kedatangan Roadshow Bus KPK

Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik II untuk Revisi Qanun RTRW

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!