Sigli – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), Polres Pidie berhasil membekuk lima penjudi online dari tempat dan waktu berbeda, kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., pada konferensi pers Jum’at (21/06/2024) di Saung Sat Reskrim Polres Pidie.
Informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengamankan 3 pelaku judi online. Tiga pelaku diantaranya, AM (21) pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Mutiara, KM (38) warga Kecamatan Peukan Baro, dan AMD (39) warga Kecamatan Indrajaya, Pidie.
Lalu pada Jum’at, (21/6/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie kembali mengamankan dua penjudi online, MI (29) warga Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, dan TM (33) warga Kecamatan Mutiara.
“Pelaku dibekuk setelah adanya informasi masyarakat, polisi bergerak cepat menyelidiki, bahkan kelima pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang bermain judi online”, jelas Kapolres.
Kelima pelaku diamankan dari tempat berbeda, AM diamankan di suatu tempat di Kecamatan Mutiara, KM diamankan di kawasan Kecamatan Peukan Baro, dan AMD diamankan di Kecamatan Indrajaya.
Sedangkan MI ciduk di Kembang Tanjong, dan TM diamankan di kawasan Simpang Tiga. Rata-rata mereka diamankan diatas pukul 00.00 WIB, ungkap Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag. Juga KBO Sat Reskrim, Iptu Herman, S.H., serta sejumlah Perwira dan Personel lainnya.
“Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online mahyong dengan menggunakan hp. Untuk perkara ini mereka dipersangkakan dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, sebut Kapolres.
Kapolres Pidie mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi, karena selain meresahkan masyarakat juga merugikan diri sendiri. “Para orang tua hendaknya memantau kegiatan anak mereka, dan untuk yang dewasa agar menjauhi judi. Karena judi itu meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri, juga merusak generasi bangsa”, imbau Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.