Sigli – Tercatat dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tiga Gampong di Pidie, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.082.393.830,- dan baru berhasil dikembalikan Rp 40.904.700,-.
Data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, ini membuktikan banyak gampong yang terindikasi korupsi. Dan jumlah kerugian negara tersebut masing-masing Gampong Kunyet Kecamatan Padang Tiji, Rp 428.215.945,-, lalu Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Rp 360.000.000,- dan yang terakhir Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Rp 294.177.885,-.
Dengan tingkat pengembalian Gampong Baro,Kunyet Padang Tiji Rp 17.912.000,- dan Gampong Adang Beurabo, Padang Tiji, Rp 22.992.700,- dengan jumlah pengembalian seluruhnya Rp 40.904.700,-. Sedangkan ada beberapa gampong belum mengembalikan kerugian negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH, pihaknya tidak memprioritaskan persoalan dugaan korupsi dana gampong. Namun pihaknya tetap memberikan masukan kepada Keuchik agar dapat menyelesaikan persoalan di Gampong itu sendiri dan jangan sampai ke ranah hukum. “Tolong selesaikan di Gampong jika ada masalah hukum atau yang lainnya”,pinta dia.
Lanjut Kajari, kepada keuchik agar benar-benar mengelola dana Gampong dengan merujuk pada aturan. Sehingga tidak melakukan kesalahan, jika pun ada Keuchik yang memakai dana Gampong tolong dikembalikan melalui musyawarah Gampong sehingga tidak masuk laporan ke pihaknya. “Kita minta kepada Keuchik untuk mengelola anggaran tetap memalui Musyawarah Desa (Musdes), agar tidak melanggar aturan”,pinta Suhendra.
Penulis. Amir Sagita
Editor : Amiruddin MK