Thetime23.Com | Lampung Selatan – Dengan kemudahan yang di dapat di pom kaliasin yang mana operator siapkan barcode bagi yang tidak ada barcode menjadi tanda tanya besar barcode.
Siapakah itu, kenapa barcode orang lain mobil lain bisa dipakai mobil siapa saja tanpa kroscek no polisi dan jenis mobil, diduga mobil truk kapasitas 100 liter berarti juga bisa pakai barcode mobil Fuso yang bisa isi 200 liter.
Sementara barcode mobil tidak boleh digunakan oleh mobil lain yang berbeda nomor polisi dan STNK. Hal ini karena barcode bersifat pribadi dan terikat langsung dengan data kendaraan yang terdaftar, seperti nomor polisi, STNK, dan foto kendaraan.

Penggunaan barcode untuk kendaraan yang berbeda merupakan pelanggaran dan dapat menyebabkan barcode tersebut diblokir permanen.
Alasan Tidak Boleh : Terikat data spesifik Data di dalam barcode terhubung secara sistem dengan nomor polisi, STNK, dan foto kendaraan yang mendaftar. Jika digunakan di mobil lain, akan terjadi ketidaksesuaian data.
Melanggar Ketentuan : Penggunaan barcode untuk kendaraan lain adalah bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap ketentuan program Subsidi Tepat MyPertamina.
Petugas Wajib Mencocokkan : Petugas SPBU memiliki kewajiban untuk mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan data yang ada di QR code. Jika tidak sesuai, transaksi berhak ditolak.
Konsekuensi Pemblokiran : Jika terdeteksi penggunaan barcode oleh kendaraan yang salah, barcode tersebut bisa diblokir secara permanen dan tidak dapat digunakan lagi, meskipun untuk kendaraan yang terdaftar.
Meskipun secara teknis mungkin tidak selalu disebut “pemalsuan” dalam arti membuat barcode palsu, tindakan tersebut adalah bentuk kecurangan yang melanggar aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau BBM penugasan.
Berikut Penjelasannya :
Penyalah Gunaan BBM Subsidi / Pentalite : Barcode atau QR Code MyPertamina diterbitkan khusus untuk satu kendaraan bermotor sesuai data yang didaftarkan (nomor polisi, STNK, dan foto kendaraan).
Tujuannya adalah untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menggunakannya untuk kendaraan lain berarti melanggar aturan distribusi ini.
Dapat Dipidana : Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk operator SPBU yang terlibat, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sanksi Administratif : Selain sanksi pidana, pihak SPBU juga bisa dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, termasuk pemblokiran barcode secara permanen atau sanksi lainnya.
Merugikan Pemilik Barcode Sah : Penggunaan barcode orang lain juga merugikan pemilik sah karena jatah pengisian BBM hariannya atau bulanannya akan berkurang atau habis, padahal mereka belum menggunakannya.
Sementara pengawas SPBU Bernama Giman saat di konfirmasi Belum Ada keterangan resmi Dan terkait hal ini akan kita laporkan ke pihak pihak terkait dan APH. ( Tim )









