Sigli – Satreskrim Polres Pidie berhasil membekuk pelaku penganiyaan inisial NU (24) warga Gampong Mesjid Berabo, Padang Tiji, Pidie, Minggu, (26/5/2024), di Gampong Lampulo kita Alam, Banda Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin, (27/5/2024), mengatakan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Polisi langsung bergerak dan mengamankannya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jum’at (24/5/2024) sekira pukul 00.10 WIB, di Gampong Kramat Dalam, Kota Sigli. NU menusuk korban inisial RT, (25), warga Gampong Krmat Luar Kota Sigli”, jelas Kapolres.
Korban mengalami luka tusukan di bagian, dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri yang menyebabkan usus korban keluar, ungkap Kapolres.
Kata Kapolres, kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara, sebut Kapolres, pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 22.30 WIB, Agus (adik sepupu pelaku) menjemput pelaku yang sedang berada disalah satu Warkop di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie.
Dalam perjalanan kearah Kota Sigli, Agus menceritakan permasalahan antara dirinya dengan korban, dan Agus meminta pelaku menemaninya ke taman tepi kali, Gampong Kramat Dalam untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan antara dirinya (Agus) dengan korban.
Tak lama berselang waktu, korban dan teman-temannya tiba di taman dimaksud, dan langsung menegang serta memukul pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali.
“Pelaku melawan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, selanjutnya menusuk korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban luka tusukan di bagian dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri, menyebabkan usus korban keluar”, ucap Kapolres.
Kapolres turut didampingi KBO Satreskrim Iptu Herman, S.H., Kanit Idik I Pidum, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag., juga mengatakan, bahwa motif perkara ini masih didalami, mengingat korban masih dirawat di rumkit, termasuk tentang Barang Bukti (BB) pisau yang digunakan pelaku masih dicari, sedangkan BB yang diamankan bersama pelaku berupa 1 baju kaus oblong warna hitam dan 1 celana jeans ponggol warna biru.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 8 tahun penjara”, demikian keterangan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali pada konferensi pers.
i