Sigli – Seorang warga Medan Sumatera Utara, yang berdomisili di Gampong Meunasah Dua Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie. Inisial SAM, (17), diduga sering menjual sabu, sehingga dibekuk polisi di jalan Banda Aceh-Medan Pasar Grong-grong, Sabtu, (13/5/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmad,SH, kepada wartawan, Minggu, (14/5/2023), mengatakan, penangkapan tersangja berawal informasi dari masyarakat yang bahwa dia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie.
Atas informasi tersebut kata Kasat, Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap tersangka Fahmi nama ssmaran. Pada saat itu polisi yang sudah menyamar bertemu dengan tersangka Fahmi dan Fahmi mengirim SAM sebagai kurir melakukan transaksi jual beli sabu dengan abang kandung Fahmi (DPO) warga Gampong Mesjid Utue Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. “Setelah itu tersangka langsung ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu dengan petugas yang sudah menyamar sebagai pembeli,”tegasnya.
Sedangkan tersangka Fahmi pada saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian tersangka mengakui Barang Bukti, (BB) sabu 0,61 gram yang ditemukan tersebut diperoleh dari inisial I (DPO). Selanjutnya Pada pukul 20.00 WIB tersangja dan BB diserahkan dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka SAM langsung kita boyong ke Mapolres,”pungkas Kasat Narkoba AKP Rahmad.