Home / KRIMINAL

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:58 WIB

Diduga Aniaya Pasutri, Pemuda di Madat, Aceh Timur dibekuk Polisi

- Penulis Berita

Aceh Timur – Pemuda berinisial KH, (29), menganianya Pasangan Suami Istri, (Pasutri), dengan senjata tajam Jumat, (29/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., kepada thetime23.com membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU, (46 tahun) dan istrinya berinisial YU, (41 tahun),” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, (31/03/2024).

Diketahui peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa YU pada Jum’at pagi, bermula saat korban mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.

Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan korban dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian korban, pelaku mendatangi korban sambil membawa parang sembari mengatakan; “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan-segan menebasmu dengan parang ini”. Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar-benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan kirban, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan korban.

Baca Juga :  Diduga Kios Milik Sekdes Tuha Bihue dibakar OTK

“Setelah itu korban pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU) dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.

Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.

Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung. Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salah satu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.

Baca Juga :  Pelaku Zina di Simpang Tiga Dibekuk

“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, langkah langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.

“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Diduga Masalah Keluarga, Pasutri Bacok Adik Kandung

KRIMINAL

Lima Penjudi Online dibekuk Polisi

KRIMINAL

Diduga Kios Milik Sekdes Tuha Bihue dibakar OTK

KRIMINAL

Diduga Oknum Angota Polres Curi Brodolan Sawit, Ini Kata Kapolres Aceh Tamiang

KRIMINAL

Anianya Korban di Pidie, Ditangkap di Banda Aceh

KRIMINAL

Enam Pelaku Curanmor di Pidie dibekuk Polisi

KRIMINAL

Mencuri di Medan, Ditangkap di Pidie

KRIMINAL

Diduga Bakar Rumah Isterinya, Terancam dibui 12 Tahun

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!