Sigli – Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie mengamankan seorang pria isial SA (39), telah membakar satu unit rumah permanen milik Aminah Binti Kasem pada selasa 19 Maret 2024 di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH, kepada wartawan Senjn, (1/4/2024), membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SA (39) warga Gampong Mee Kecamatan Batee pada sabtu (30/3/2024), sekira pukul 23.30 WIB di rumah kerabat isterinya di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
“Pelaku SA sudah kita amankan, saat ini berada di Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie, kepada awak media, Senin (1/4/2024) siang.
Menurut Imam Asfali, meskipun diduga pelaku SA sudah ditahan. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian. “Sejauh ini masih kita dalami,” jelas Kapolres Pidie.
Diketahui pelaku SA merupakan pekerja swasta dan dia warga Kecamatan Padang Tiji dan menikah dengan Aminah Binti Kasem yang berdomisili di Gampong Mee Kecamatan Batee, pelaku selama ini bersama isterinya Aminah sudah lama menempati rumah tersebut yang diperoleh Aminah Binti Kasem dari suami pertamanya.
Atas perbuatannya, pelaku sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun