Sigli – Diduga sering transaksi sabu seorang warga Delima Dibekuk polisi di Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, Jumat, (5/5/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmad,SH, kepada wartawan Sabtu, (6/5/2023), mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari warga dimana pelaku acap kali menjual narkoba jenis sabu di Gampongnya. “Begitu ada informasi dari warga kita langsung bergerak ke lokasi,”jelasnya.
Lanjut Kasat, pelaku inisial MN (40), warga Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Dari laporan warga tingkah pelaku sudah sangat meresahkan warga, sehingga aksi pelaku dilaporkan ke pihaknya.
Penangkapan itu kata Kasat Narkoba berawal, Pada pukul 10.00 WIB, Tim gabungan Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pidie dan personel Polsek Delima menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka polisi berhasil menyita Barang Bukti, (BB), dua paket narkotika jenis sabu seberat 12,37 yang terbungkus dengan plastik bening didalam tissue dan disimpan didalam kotak rokok. Penggeledahan itu ikut disaksikan Keuchik setempat Kurnia Riza. “Jadi pelaku kita tangkap disaksikan Keuchik Gampongnya sendiri,”pungkas Kasat.
Setelah itu polisi menginterogasi dari mana pelaku mendapatkan bb sabu tersebut, dan pelaku mengakui bb diperoleh dari F (DPO). Pada pukul 02.00 WIB pelaku dan BB diamankan ke Mapolres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Demikian kata Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmad.