Home / HUKUM

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:23 WIB

Diduga Korupsi Dana Gampong, Keuchik Baro Kunyet Ditahan

- Penulis Berita

Sigli – Diduga Korupsi Dana Gampong mencapai Rp 428 juta, Keuchik Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Marwan Bin Husen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), Polres Pidie, Selasa, (5/12/2023).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, kepada thetime23.com, Rabu,(6/12/2023), mengatakan, yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana korupsi dana Gampong. Hasil audit inspektorat Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2023, dimana telah merugikan negara mencapai Rp 428 juta. “Jadi dia kita tetapkan sebagai tersangka,”jelas Kasat.

Menurut Kasat, apa yang telah dilakukan Keuchik sangat merugikan masyarakat, dimana tersangka telah melakukan korupsi dana Gampong berawal pata tahun 2019 Keuchik bersama bendahara Gampong melakukan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong, (APBG), 10 kali melalui BRI Padang Tiji pada RKUG sebesar Rp 785 juta lebih dari total Rp 842 juta lebih. “Jadi ada 10 kali dia mencairkan dana Gampong,”jelasnya.

Baca Juga :  Dirreskrimsus: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7, 2 Miliar

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, pada tahun 2020 tersangka bersama bendahara kembali mencairkan APBG sebanyak 13 kali Rp 1,148.912.759 dan dana tersebut tidak semua dibelanjakan untuk pembangunan Gampong. Akan tetapi sebagian dibelanjakan untuk kegiatan APBG diluar tahun 2020 dan sebahagian lagi dalam penguasaan Keuchik tanpa ada kejelasan kemana dana tersebut digunakan. “Jadi dia sudah mengambil dana itu untuk pribadinya,”tegas Kasat.

Lalu kata Kasat, pada Laporan Pertanggung Jawaban, (LPJ), akhir tahun oleh Keuchik dan bendahara ternyata ditemukan ada pekerjaan fiktif tanpa dilaksanakannya, kelebihan pembayaran dan dianggarkan kembali pada kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2020.

Baca Juga :  Keuchik Dilarang Buat Dokumen APBG Oleh Pihak Ketiga

Dengan demikian tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), JO Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau satu koporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedkitit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. “Jadi ini ancaman hukuman terhadap tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi.

 

Share :

Baca Juga

HUKUM

Lantik PPK Bermasalah, KIP Berpotensi Digugat ke PN dan PPK di Pidanakan

HUKUM

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

HUKUM

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba di Pidie Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

HUKUM

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, YARA Surati Kajari Pidie

HUKUM

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!