Home / HUKUM

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:45 WIB

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polisi Tangkap Abu Laot

- Penulis Berita

Banda Aceh – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot atau AL tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, (6/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, MI alias AL telah diamankan dan sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy, dalam rilisnya, Sabtu, (7/10/2023).

Winardy membeberkan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” pungkas Winardy.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Lantik PPK Bermasalah, KIP Berpotensi Digugat ke PN dan PPK di Pidanakan

HUKUM

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

HUKUM

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba di Pidie Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

HUKUM

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, YARA Surati Kajari Pidie

HUKUM

Diduga Korupsi Dana Gampong, Keuchik Baro Kunyet Ditahan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!