Home / News

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:31 WIB

Diduga Selundupkan Manusia, Warga Banglades Dibekuk

- Penulis Berita

Sigli – Kepolisian Resor, (Polres), Pidie, berhasil membekuk salah seorang warga Banglades yang diduga memperdagangkan manusia saat etnis Rohingnya mendarat di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, 14 November 2023.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, (6/12/2023).

Kata Kapolres, mereka ditangkap setelah mendarat di Kecamatan Muara Tiga, pada 14 November 2023, karena mereka sempat melarikan diri ke kampung. Namun salah seorang diantara mereka Huson Muktar warga Banglades, berhasil dibekuk dan dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan pengungsi etnis Rohingnya membayar kepada agen sejak dari Banglades dan melibatkan para nahkoda kapal. Ada dua kapal yang dinahkodai Zahangir dan Saber dan Nanabai dengan Huson Mukhtar.

Baca Juga :  Omset Tahunan BUMDes-Nya Mencapai Rp. 400 Juta

Lanjut Kapolres, mereka membayar dari Banglades Rp 28 juta perjiwa dan dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi ternyata di Banglades tidak ada pengusiran terhadap mereka dan etnis Rohingnya menuju Banglades melalui agen juga dengan biaya Rp 7 juta. Mereka masuk ke Indonesia karena warga Indonesia ramah dan seiman.

Menurut AKBP Imam Asfali, para Rohingnya sudah terdata di Kamp pengungsian dan sudah ditetapkan sebagai pengungsi dan ada kartunya yang dikeluarkan oleh UNHCR. Bahkan saat itu di Muara Tiga mendarat 194 jiwa dan di Kecamatan Batee 148 jiwa. Dengan demikian polisi menetapkan Huson Mukhtar sebagai pelaku perdagangan manusia. “Ini tidak menutup kemungkinan ada keterlibat orang lokal, “jelas Kapolres.

Baca Juga :  Putri Laura Ameliaza Fhonna Wakili Aceh ke Pemilihan Miss Teenager Indonesia 2023

Sedangkan hukuman yang dikenakan terhadap pelaku merujuk pada Pasal 120 ayat 1 ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Sejauh ini kata Kapolres pihaknya belum menemukan jika UNHCR terlibat. “Artinya tidak bisa menuduh jika bukti belum kita dapatkan,”tegas Imam.

Ujo perwakilan dari Imigrasi Aceh, kepada wartawan mengatakan, setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk dengan aturan negara tersebut dan bisa mengusir warga negara mana saja yang tidak disukainya. Sedangkan bagaimana proses terhadap penanganan pengungsi Rohingnya bukan ranah Imigrai. Akan tetapi pihaknya hanya menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. “Tugas kami hanya pendataan terhadap mereka,”pungkasnya.

 

 

 

Share :

Baca Juga

News

Jangan Terlibat Narkoba dan Jaga Kamtibmas

News

Dua Pekerja Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit

News

Pj Sekda Optimis Aceh Utara akan Kembali Bersinar Jika Punya SDM yang Kompeten

News

Gerebek Lokasi Perjudian, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

News

PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Pengancaman Terhadap Wartawan

News

Buka Puasa Bersama, H Rahmatullah Pastikan Maju Pada Pilkada 2024

News

Omset Tahunan BUMDes-Nya Mencapai Rp. 400 Juta

News

Diduga Depresi, Seorang Pria di Temukan Gantung Diri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!