Sigli – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), Pidie, dari Partai Darul Aceh, (PDA), resmi dikukuhkan dan diambil sumpah di gedung DPRK setempat, Rabu,(31/1/2024).
Keempat anggota DPRK Pidie itu dilantik atau Penggantian Antar Waktu, (PAlW), setelah adanya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2//2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.
Dalam poin a disebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171/1384/2019, tanggal 23 Agustus 2019 M/22 Dzulhijjah 1440 H, Zamzami, Juwakir, Kurniada, dan Tgk Abdul Manaf dari Partai Darul Aceh, diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRK Pidie dengan masa jabatan tahun 2019-2024.
Lalu, Zamzami, Juwakir, Kurniada, dan Tgk Abdul Manaf, sebagai anggota PDA, sejak 4 Juli 2023, dan telah diusulkan pemberhentiannya dari anggota DPRK Pidie berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh Nomor 291/01/DPP-PDA/XI/2023, tanggal 07 November 2023.
Saat ini Zamzami, Juwakir, dan Kurniada telah hengkang ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan Tgk Abdul Manaf hengkang ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Ke empat anggota DPRK yang dikukuhkan itu masing-masing Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.
Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail dan dikukuhkan oleh rohaniawan dihadapan sejumlah anggota dewan yang hadir.
Mahfuddin dalam pidatonya mengatakan, proses pelaksanaan PAE hal yang biasa dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah Surat Keputusan, (SK), dari Gubernur Aceh diterima pihaknya langsung dilakukan pelantikan.
Artinya kata Mahfuddin, dalam politik PAW itu hal yang biasa dan lazim dilakukan ketika yang bersangkutan pindah partai atau lainnya. Namun dia berharap kepada anggota dewan yang baru saja dilantik agar mampu menjalankan amanah rakyat, karena anggota DPRK merupakan wakil rakyat dan harus mampu mendengarkan atau menampung aspirasi rakyat.