Aceh Utara – Empat personel Polres Aceh Utara masing-masing bersama pasangannya menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) karena akan melaksanakan pernikahan, berlangsung di Aula Tribrata Mapolres setempat, Rabu, (29/5/2024).
Sidang BP4R di Polri ini merupakan suatu kegiatan yang wajib digelar sebelum personel melangsungkan pernikahan secara umum.
Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk ini dipimpin Wakapolres Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H. dan dilanjutkan Kabag SDM Kompol Ildani Ilyas, S.H., M.H., Kasi Propam Ipda Fery Suyatna, serta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Utara yang diwakilkan Ibu Wakil Ketua Bhayangkari cabang Aceh Utara.
Dalam arahannya, Kabag SDM Polres Aceh Utara mengatakan, bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahaminya dalam berumah tangga, dan nantinya harus ikuti aturan – aturan yang ada di lingkungan Polri.
“Selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” ucap Kabag SDM.
Dalam sidang Wanjak nikah BP4R ini ada empat personel yang melaksanakannya, yakni Brigadir Clara Yuliandellya, Briptu Chairul Iqbal, Briptu Reza Rizki, dan Briptu Ferdian Setiadi.
Kemudian acara sidang ditutup dengan doa bersama dan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Utara yang diwakilkan Ibu Wakil Ketua Bhayangkari cabang Aceh Utara kepada calon Bhayangkari.