Sigli – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), Personel Polres Pidie, Aceh, berhasil menangkap lima pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Dan satu orang lagi sebagai penadah atau pembeli di wilayah hukum polres setempat.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar di mapolres setempat Selasa, (14/5/2024), mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pemilik sepeda motor (sepmor). Kemudian ada empat sepmor barang bukti telah diamankan pihaknya. “Kita berhasil meringkus mereka di tempat yang berbeda”,kata Kapolres
Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut tdiantaeanya inisial S (32) warga Blang Paseh, J (29) warga Krueng Dhoe, MR (25) warga Ujong Langgoe, Mur (42) warga Gampong Blang Paseh dan M inisial (37) warga Batei Shoek Kota Sabang, serta penadah inisial R (56) warga Jantho Baro.
Kata Imam Asfali, modus pencurian yang dilakukan mereka berbeda-beda, ydimana pelaku M menjalankan aksinya saat orang shalat subuh, dengan cara memakai mukena untuk terhindar dari CCTV.
Lalu lanjut Kapolres, pelaku S memakai cara dengan memanjat pagar beton setinggi 2 meter dan masuk ke rumah melalui atap. Lalu pelaku mengintai tempat penyimpanan kunci sepmor hingga berhasil melarikan sepmor yang terparkir di garasi.
“Sedangkan pelaku J dan MR menyasar rumah-rumah besar dan mereka memantau situasi ketika rumah sedang kosong, setelah tahu rumah kosong baru melakukan aksinya,” pungkas AKBP Imam Asfali.
Pelaku Mur mencuri dengan cara mengambil kunci dari kantong celana korban yang digantung di pintu rumah, kemudian saat korban berteriak pelaku langsung membawa kabur sepmor. “Tersangka ditangkap atas laporan kasus sejak 27 Maret 2023 dan mereka disangkakan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.