Sigli – MW (33), warga Gampong Kulu, Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, harus berurusan dengan polisi. Dimana MW diduga menjual sabu dan dibekuk Satres Narkoba Polres Pidie, Jumat, (7/4/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmad kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dimana pelaku sering menjual sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat. “Setelah mendapatkan informasi langsung kita bergerak,”jelasnya.
Lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan kopi Gampong Kulu Kecamatan Mila. Saat ditangkap ditemukan 15 paket sabu seberat 2,33 gram di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. “Kita langsung membekuk tersangka,”pungkas Kasat.
Selanjutnya kata Kasat Narkoba, Tim Opsnal Unit I mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang itu diperoleh dari K (DPO). Pada pukul 20.00 WIB tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka langsung kita boyong ke Mapolres Pidie,”tegas Kasat Narkoba AKP Rahmad.