Home / HUKUM

Selasa, 21 November 2023 - 14:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Indrajaya, Kasi Pidsus, Ivan,SH.M.H, Saksi Belum Bisa Diperiksa Masih Sakit

- Penulis Berita

Sigli – Kasus dugaan korupsi 49 Keuchik di Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, masih dalam tahap pemeriksaan saksi, akan tetapi terkendala karena saksi mantan camat setempat masih sakit dan belum bisa diambil keterangan. Meski Kasus itu terjadi dari 2016 hingga 2019 dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari), Pidie, beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini tetap kita tuntaskan, namun dikarena salah seorang saksi mantan Camat Indrajaya dalam keadaan sakit, yang bersangkutan belum bisa diperiksa dan masih sakit,”demikian kata Kasi Pidana Khusus, (Pidsus), Kejari Pidie, Ivan.SH.M.H didampigi Kasi Intel, Yudhi.SH.M.H, kepada thetime23.com, Selasa, (21/11/2023).

Lanjut Ivan, diakuinya dalam penyelidikan saat itu 49 keuchik dan camat setempat telah dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa untuk membuat dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong, (R-APBG), kepada pihak ketiga. “Tapi kita masih butuh keterangan mantan Camat, karena kesaksian dia menentukan kasus ini,”ungkap Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polisi Tangkap Abu Laot

Ivan menjelaskan, kasus tersebut terus diupayakan, akan tetapi masih ada yang kurang karena pihaknya belum bisa memeriksa salah seorang saksi yaitu mantan Camat Indrajaya, karena dia sakit belum bisa dimintai keterangan. “Jadi kita akan lanjutkan kasus itu, tapi kendalanya cuma itu saja,”jelas Ivan.

Kasi Pidsus menambahkan, kasus tersebut tetap dalam penanganan pihaknya, hanya saja harus menunggu kesembuhan dari saksi yang akan dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut jelas dan bisa dimeja hijaukan,

Baca Juga :  Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

Hasil audit juga diperlukan, sebab persoalan dana desa tidak semerta-merta menjadikan Keuchik sebagai tersangka. “Kita tetap upayakan kasus ini segera selesai dan ada hasilnya,”pungkas Ivan.

Ivan mengatakan, kasus itu lebih mengarah ke gratifikasi dan bukan dugaan Korupsi, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari pihak ketiga terkait arah kasusnya. Akan tetapi jika saksi satu lagi belum bisa dimintai keterangan maka sulit bagi pihaknya menetapkan tersangka. Artinya pihaknya tetap mengupayakan kasus itu jelas dan bisa diselesaikan dengan baik. “Yang jelas kami tetap menginginkan kasus ini segera selesai,”tegas Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan.SH.M.H.

 

Share :

Baca Juga

HUKUM

Lantik PPK Bermasalah, KIP Berpotensi Digugat ke PN dan PPK di Pidanakan

HUKUM

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

HUKUM

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba di Pidie Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

HUKUM

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, YARA Surati Kajari Pidie

HUKUM

Diduga Korupsi Dana Gampong, Keuchik Baro Kunyet Ditahan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!