Home / Pemerintah

Selasa, 11 April 2023 - 19:45 WIB

Kemenag Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

- Penulis Berita

Bener Meriah – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah dalam tiga kategori dan tertinggi Rp 46 ribu per jiwa. Penetapan standar zakat fitrah tersebut, disesuaikan dengan harga komoditas beras yang diberikan oleh Dinas Perdagangan setempat melalui hasil pengecekan pasar.

Besaran zakat fitrah itu, diputuskan dalam musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Bener Meriah, Selasa (11/4/2023) dan diikuti sejumlah pihak diantaranya unsur jajaran Kemenag, Pemkab, MPU, Baitul Mal, serta sejumlah ketua Ormas Islam.

Kepala Kankemenag Kabupaten Bener Meriah, Wahdi, kepada wartawan mengatakan, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras sebanyak satu sha’ per jiwa. Ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu ditambah satu genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Baca Juga :  Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional hingga Internasional

Jika dikonversi ke rupiah, menurut Mazhab Hanafi, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,8 kilogram. Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu, beras berkualitas I Rp 46 ribu per jiwa, beras berkualitas II Rp 44 ribu per jiwa dan beras berkualitas III Rp 41 ribu per jiwa.

Menurut Wahdi, berdasarkan Mazhab Syafi’i mengharuskan membayar zakat dengan makanan pokok, namun bagi masyarakat yang ingin membayar menggunakan uang juga harus mengikuti Mazhab Hanafi. “Tentu bagi kita yang bermazhab Syafi’i lebih diutamakan membayar zakat menggunakan beras bukan dengan uang, tetapi dibenarkan juga membayar dengan uang,” tuturnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Terima WTP ke-8 dari BPK RI

Ketetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 ini, ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 64 Tahun 2023, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/1444 H. “Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini, sampai akhir Ramadhan nantinya,” pungkasnya.

Rapat penetapan zakat fitrah ini, diikuti oleh Plt Asisten 1, Kadis Dinas Syariat Islam, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua Ormas Nahdatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Ketua Alwasliyah, Dinas Perdagangan, Kasi Bimas Islam, Kagara Zawa, Kasi Pendis, Ketua Pokjaluh, dan Kepala KUA Kecamatan. (Hd)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj. Bupati Aceh Utara Tekankan ASN Kembali Fokus Kerja dan Disiplin

Pemerintah

Pj Bupati Ikut Seleksi Penerima Anugerah Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah

Lagi, Pemkab Aceh Utara Geser Posisi 8 Pejabat JPT Pratama

Pemerintah

Apresiasi Para Inovator Daerah, Pemkab Aceh Utara Beri Hadiah dan Penghargaan

Pemerintah

Upacara HKN di Aceh Utara Berjalan Khidmat Meski Diguyur Hujan

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Kajari Baru, Ini Harapan Pj Bupati

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Utara Buka Acara Pendidikan Kader Ulama

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Peringati Harkitnas ke-115

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!