Home / HUKUM

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:27 WIB

Keuchik di Pidie Terjerat Korupsi Dana Gampong

- Penulis Berita

Sigli – Ada lima Keuchik dalam Kabupaten Pidie, terlibat dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dari tahun 2016 hingga tahun 2024. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Selasa (7/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH kepada wartwan mengatakan, kelima keuchik tersebut yang diduga terlibat korupsi antara lain, Keuchik Gampong Adang Beurabo, Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji. Lalu Keuchik Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti, Keuchik Gampong Geunteng Barat Kecamatan Batee dan yang terakhir dugaan korupsi oleh Keuchik Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga. “Banyak kerugian negara dan ada yang sudah dikembalikan sebagian”,jelasnya.

Tak hanya itu kata Suhendra, dugaan tindak pidana korupsi dana Gampong Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji, dari tahun 2016 hingga 2019. Dan
telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.22.992.700,- “dan saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. “Ini sedang berjalan persidangan”,ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di Indrajaya, Kasi Pidsus, Ivan,SH.M.H, Saksi Belum Bisa Diperiksa Masih Sakit

Lalu kata Kajari, penuntutan tindak pidana korupsi dua perkara yaitu, dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBG Gampong Baro Kunyet kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.428.215.945,82,- dimana dalam perkara tersebut telah dikembalian kerugian negara sebesar Rp.17.912.000,- “Jadi ada yang sudah dikembalikan uangnya”,papar Kajari.

Kemudian dugaan korupsi dana Gampong Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji, APBG tahun 2016 hingga tahun 2019 sejumlah Rp.3.207.282.936,02,- yang menimbulkan kerugian negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBG Gampong Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp.294.177.885,-,

Baca Juga :  Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Dan sudah eksekusi dua perkara
dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBG Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti tahun anggaran 2018 hingga tahun 2019. Kemudian dugaan korupsi APBG Gampong Geunteng Barat Kecamatan Batee Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018. “Jadi ada yang lagi sidang dan ada juga yang lagi proses pengumpulan bukti”,tegas Kajari Pidie.

Kemudian kata Kajari, yang terakhir ada dugaan korupsi dana Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga dan berkas dari kepolisian sudah diterima pihaknya. Namun masih meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap atau belum. “Kita pelajari dulu berkas dari polisi dan jika sudah lengkap kita P21”,ungkap Suhendra.

 

 

Penulis. Amir Sagita

 

 

Editor : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

HUKUM

Korupsi Dana Gampong, Negara dirugikan 1,08 Milyar

HUKUM

Lantik PPK Bermasalah, KIP Berpotensi Digugat ke PN dan PPK di Pidanakan

HUKUM

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

HUKUM

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba di Pidie Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

HUKUM

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, YARA Surati Kajari Pidie

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!