Home / Daerah

Kamis, 13 April 2023 - 23:46 WIB

Khawatir Jalan Semakin Hancur, Warga Desa Sihopuk Baru Protes Pembukaan Portal

- Penulis Berita

Paluta – Warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara, protes terkait dibukanya Portal akses jalan di Simpang Brakas. Menurut warga yang tergabung kedalam Aliansi Pemuda Halongonan Timur tersebut, keberadaan portal yang baru saja dibangun pada tahun 2022 lalu sudah benar dalam rangka menjaga daya guna jalan dari kerusakan akibat truk perusahaan sekitar yang melintas dengan muatan overload.

“Ditetapkannya keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 551/197/K/2022 tentang penetapan kelas jalan berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kenderaan bermotor di Kabupaten Padang Lawas Utara sudah benar dan baik. Hal baik ini diperkuat lagi oleh keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 551/5808/K/2022 tentang pembuatan portal jalan di Simpang Brakas dan Simpang Siancimun Kecamatan Halongonan Timur,” kata Kuasa Hukum Aliansi Pemuda Halongonan Timur, Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H., kepada awak media, Rabu (13/4/2023).

Berdasarkan keluhan dan data-data yang didengar secara langsung, Joni menyebut kebijakan Bupati Padang Lawas Utara membuka portal yang baru saja dibangun dan bahkan masa pemeliharaan pekerjaannya belum habis akan berdampak pada ribuan aktivitas perekonomian warga yang kerap melintas di jalan tersebut.

“Intinya kita merasakan apa yang dirasakan masyarakat, kegundahan, emosionalnya. Tapi kita juga minta masyarakat untuk sabar dulu. Tidak ada hal yang tidak bisa dibicarakan baik-baik. Saya sendiri terkejut dengan ini. Ini kan program Pemkab Paluta, kami coba akan komunikasikan terkait situasi ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Preemtif Ops Ketupat Seulawah Imbau Sopir Mobar tidak Angkut Penumpang

Lebih lanjut disampaikan Joni, substansi MoU yang seharusnya merupakan poin penting justru berpotensi menimbulkan hal rancu. Pasalnya, kewenangan dan pertanggungjawaban pemeliharaan jalan tersebut berada di Pemerintah Daerah. Pemkab Paluta, kata Joni, berkewajiban menganggarkan pembiayaan pemeliharaan jalan ini melalui APBD. Pemkab Paluta juga boleh menginstruksikan hal yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban pihak ANJ dan SSN untuk bersama menjaga dan memelihara jalan ini karena telah memanfaatkannya sebagai sarana transportasi penunjang kegiatan perekonomian mereka.

“Oleh karena itu, warga menganggap tidak efisien keberadaan MoU berisi poin penyediaan anggaran oleh pihak perusahaan senilai dua miliar rupiah untuk perawatan jalan ini, yang lalu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pembukaan portal, sehingga pihak perusahaan bebas menggunakan jenis truk pengangkut hasil perkebunan mereka. Hilang eksistensi upaya menjaga dan memelihara jalan ketika Pemkab Paluta justru mengangkangi sendiri Keputusan Bupati Paluta Nomor 551/5808/K/2022. Tentu dua miliar rupiah yang disiapkan pihak perusahaan itu terlalu kecil untuk perawatan jalan dengan potensi kerusakan luar biasa parah kedepannya akibat portal dibuka. Dua miliar mana cukup, akhirnya masyarakat juga yang jadi korban,” pungkas Joni.

Diakhir keterangan, Joni menyebut asumsi paling ekstrim masyarakat atas semua peristiwa yang terjadi adalah potensi adanya kepentingan politik jelang 2024.

“Atas kejadian ini, masyarakat menilai output dari Keputusan Bupati dianggap menjadi tidak jelas. Sehingga beredar isu bahwa Pemkab Paluta diduga sengaja menyalahgunakan Keputusan Bupati tersebut sebagai modus untuk memeras pihak perusahaan, atau apakah ada hubungannya dengan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Kita juga meminta agar DPRD Paluta proaktif mengawasi input dan output dari Keputusan Bupati tersebut, terlebih hal ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kecamatan Halongonan Timur,” tutup Joni.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Tiga PJU beserta Tiga Kapolres

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemkab Paluta akhirnya membuka portal jalan di Simpang Barakas, Kecamatan Halongonan Timur, setelah menandatangani MoU antara PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ) dan PT Sumber Sawit Nusantara (SSN), pada Jumat 7 April 2023 lalu.

Kesepakatan tentang peningkatan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang dilalui aktivitas perusahaan untuk mengeluarkan hasil produksi perkebunan maupun hasil pengolahan pabrik kelapa sawit, salah satu isinya adalah pihak perusahaan akan membuka rekening bersama untuk penyediaan anggaran sebesar Rp2 miliar yang diperuntukan bagi perawatan Jalan Lintas Simangambat simpang Barakas pada Tahun 2023.

Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, belum berhasil terkonfirmasi. Menurut informasi dari salah seorang Satpol PP yang bertugas di Kantor Bupati Paluta bahwa Bupati sedang tidak berada di Paluta.

“Mulai dari kemarin pak Bupati di Tapsel,” kata Satpol PP kepada awak media, Kamis (13/4/2023), di Kantor Bupati Paluta, Gunung Tua.

Demikianpula coba di hubungi awak media via telepon selular di nomor berakhiran 1882, namun contact tersebut tidak aktif.(Alan Ewaldo)

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Anak Shaleh Indonesia di Kabupaten Pidie diikuti 230 peserta

Daerah

Pameran dan Bazar UMKM Aceh Dibuka Malam Ini di Lhoksukon

Daerah

Tiga Puluh Personel Polres Pidie Naik Pangkat

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Diserahkan ke Komisi I DPRK

Daerah

Kasatres Narkoba dan Dua Kapolsek Polres Aceh Utara Sertijab

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Daerah

Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!