Sigli – Ada dugaan dua orang peserta Panitia Seleksi, (Pansel), komisioner Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, terlibat Partai Politik, (Parpol). Sehingga Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), setempat selaku penanggung jawab harus segera menganulir peserta yang sudah lulus tersebut.
Hal itu dikatakan Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA), Kabupaten Pidie, Junaidi, kepada thetime23.com, Sabtu, (13/5/2023).
Dia menyebutkan, Komisi I DPRK Pidie, harus segera membuktikan persoalan tersebut dan jika benar peserta yang sudah lulus terlibat Parpol harus dianulir dan diganti dengan cadangan. Jika hal itu bertentangan dengan aturan menjadi Tim Pansel KIP. “Ini harus segera dibuktikan dan jika benar langsung dianulir,”pinta Junaidi.
Bahkan kata Junaidi, ada laporan bahwa anggota Pansel yang sudah lulus terdapat yang tidak cukup umur alias tidak mencukupi syarat. Sehingga perlu memperjelas ketentuan hukum dan harus segera dianulir dan diganti dengan yang lulus cadangan. “Saya minta segera dianulir yang tidak memenuhi syarat,”tegasnya.
Informasi ada inisial SB dari salah satu Partai Nasional, (Parnas) dan YS dari Partai Lokal, (Parlok). Dari laporan, mereka belum mencapai lima tahun mundur dari Parpol dan baru mundur satu tahun. Sedangkan yang tidak cukup umur Imanuddin sudah mengundurkan diri dan diganti dengan Sarifah cadangan pertama.