Home / HUKUM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:03 WIB

Korupsi Dana Gampong, Negara dirugikan 1,08 Milyar

- Penulis Berita

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH

Sigli – Tercatat dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tiga Gampong di Pidie, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.082.393.830,- dan baru berhasil dikembalikan Rp 40.904.700,-.

Data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, ini membuktikan banyak gampong yang terindikasi korupsi. Dan jumlah kerugian negara tersebut masing-masing Gampong Kunyet Kecamatan Padang Tiji, Rp 428.215.945,-, lalu Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Rp 360.000.000,- dan yang terakhir Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Rp 294.177.885,-.

Baca Juga :  Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

Dengan tingkat pengembalian Gampong Baro,Kunyet Padang Tiji Rp 17.912.000,- dan Gampong Adang Beurabo, Padang Tiji, Rp 22.992.700,- dengan jumlah pengembalian seluruhnya Rp 40.904.700,-. Sedangkan ada beberapa gampong belum mengembalikan kerugian negara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH, pihaknya tidak memprioritaskan persoalan dugaan korupsi dana gampong. Namun pihaknya tetap memberikan masukan kepada Keuchik agar dapat menyelesaikan persoalan di Gampong itu sendiri dan jangan sampai ke ranah hukum. “Tolong selesaikan di Gampong jika ada masalah hukum atau yang lainnya”,pinta dia.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Lanjut Kajari, kepada keuchik agar benar-benar mengelola dana Gampong dengan merujuk pada aturan. Sehingga tidak melakukan kesalahan, jika pun ada Keuchik yang memakai dana Gampong tolong dikembalikan melalui musyawarah Gampong sehingga tidak masuk laporan ke pihaknya. “Kita minta kepada Keuchik untuk mengelola anggaran tetap memalui Musyawarah Desa (Musdes), agar tidak melanggar aturan”,pinta Suhendra.

 

Penulis. Amir Sagita

 

 

 

 

 

 

Editor : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

HUKUM

Keuchik di Pidie Terjerat Korupsi Dana Gampong

HUKUM

Lantik PPK Bermasalah, KIP Berpotensi Digugat ke PN dan PPK di Pidanakan

HUKUM

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

HUKUM

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba di Pidie Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

HUKUM

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, YARA Surati Kajari Pidie

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!