Sigli – Jika melihat KUHP pasal 263, dimana pelaku telah memalsukan atau memberi keterangan palsu yang dapat menimbulkan hak untuk ikut tes, maka pelaku tersebut harus dianulir meski sudah dilantik.
Demikian kata pengamat hukum Junaikar, SH, kepada thetime23.com, Minggu, (19/5/2024). Lanjut dia, untuk mendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni surat pernyataan tentang tidak pernah terlibat dengan partai politik maupun menjadi saksi pada Pemilu, dan bila dalam surat pernyataan tersebut ada indikasi atau dugaan memberi keterangan tidak benar atau memberi keterangan palsu, dengan keterangan palsunya tersebut akan menimbulkan hak baginya untuk bisa mengikuti seleksi tertentu, memberi keterangan palsu merupakan perbuatan atau tindakan melanggar hukum. “Ini jelas bisa dipidanakan karena memberi keterangan palsu, ” Jelasnya.
Junaikar menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP, konskwensi hukum surat pernyataan tersebut tidak sah, terhadap hasil yang tidak sah harus dibatalkan. Bila tidak dibatalkan dapat ditempuh upaya hukum lainnya gugat ke pengadilan minta dibatalkan surat keputusan atau surat lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut. “Jadi masyarakat punya hak menggugat KIP ke Pengadilan dan meminta pengadilan untuk membatalkan sk PPK yang sudah dikantik, ” tegas dia.
Disisi lain kata Junaikar, kalau dapat dibuktikan ada keterangan palsu, Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Pidie harus memberhentikan yang telah dilantik. KIP tidak dapat dipersalahkan juga karena surat keterangan ada dilampirkan, artinya anggota PPK yang membuat pernyataan palsu berpotensi dipidanakan. “Jika KIP adil tanpa intervensi dari pihak mana pun, harus nya yang bermasalah itu harus diberhentikan dan diganti dengan yang lain”, pinta Junaikar.
Bahkan ke delapan anggota PPK yang sudah dilantik, namun ada dugaan mereka membuat pernyataan palsu, maka mereka berpotensi dilaporkan ke polisi dan bisa dijerar hukum pidana. Sedangkan komisioner KIP jika tidak menganulir mereka juga bisa dilaporkan ke Pengadilan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP), atas dugaan pembiaran kesalahan.