Home / HUKUM

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:46 WIB

Lantik PPK Bermasalah, KIP Berpotensi Digugat ke PN dan PPK di Pidanakan

- Penulis Berita

Sigli – Jika melihat KUHP pasal 263, dimana pelaku telah memalsukan atau memberi keterangan palsu yang dapat menimbulkan hak untuk ikut tes, maka pelaku tersebut harus dianulir meski sudah dilantik.

Demikian kata pengamat hukum Junaikar, SH, kepada thetime23.com, Minggu, (19/5/2024). Lanjut dia, untuk mendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni surat pernyataan tentang tidak pernah terlibat dengan partai politik maupun menjadi saksi pada Pemilu, dan bila dalam surat pernyataan tersebut ada indikasi atau dugaan memberi keterangan tidak benar atau memberi keterangan palsu, dengan keterangan palsunya tersebut akan menimbulkan hak baginya untuk bisa mengikuti seleksi tertentu, memberi keterangan palsu merupakan perbuatan atau tindakan melanggar hukum. “Ini jelas bisa dipidanakan karena memberi keterangan palsu, ” Jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di Indrajaya, Kasi Pidsus, Ivan,SH.M.H, Saksi Belum Bisa Diperiksa Masih Sakit

Junaikar menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP, konskwensi hukum surat pernyataan tersebut tidak sah, terhadap hasil yang tidak sah harus dibatalkan. Bila tidak dibatalkan dapat ditempuh upaya hukum lainnya gugat ke pengadilan minta dibatalkan surat keputusan atau surat lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut. “Jadi masyarakat punya hak menggugat KIP ke Pengadilan dan meminta pengadilan untuk membatalkan sk PPK yang sudah dikantik, ” tegas dia.

Disisi lain kata Junaikar, kalau dapat dibuktikan ada keterangan palsu, Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Pidie harus memberhentikan yang telah dilantik. KIP tidak dapat dipersalahkan juga karena surat keterangan ada dilampirkan, artinya anggota PPK yang membuat pernyataan palsu berpotensi dipidanakan. “Jika KIP adil tanpa intervensi dari pihak mana pun, harus nya yang bermasalah itu harus diberhentikan dan diganti dengan yang lain”, pinta Junaikar.

Baca Juga :  Tim Bidkum Polda Aceh Menangkan Dua Perkara Praperadilan

Bahkan ke delapan anggota PPK yang sudah dilantik, namun ada dugaan mereka membuat pernyataan palsu, maka mereka berpotensi dilaporkan ke polisi dan bisa dijerar hukum pidana. Sedangkan komisioner KIP jika tidak menganulir mereka juga bisa dilaporkan ke Pengadilan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP), atas dugaan pembiaran kesalahan.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam, Lima Adegan Diperagakan

HUKUM

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba di Pidie Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

HUKUM

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, YARA Surati Kajari Pidie

HUKUM

Diduga Korupsi Dana Gampong, Keuchik Baro Kunyet Ditahan

HUKUM

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!